Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Online sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan pajak daerah secara online guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
"Kami sudah mulai melakukan pungutan pajak secara online atau 'electronic tax' (e-tax) ke beberapa wajib pajak restoran dan hotel. Namun hasilnya belum maksimal. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan daerah untuk menaunginya," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut dia, dengan adanya peraturan daerah tentang pajak online, maka pemerintah daerah bisa mewajibkan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya secara online sehingga wajib pajak tidak harus direpotkan datang ke loket untuk membayarkan pajak setiap bulannya.
Kadri menambahkan salah satu kendala yang ditemui selama pelaksanaan pembayaran pajak online untuk wajib pajak hotel dan restoran adalah adanya keberatan dari wajib pajak untuk membuka rekening pajak di bank tertentu.
"Selama ini, mereka sudah memiliki bank khusus untuk manajemen keuangannya. Namun, karena sistem 'e-tax' yang kami miliki mengharuskan wajib pajak membuka rekening di bank tertentu, mereka sepertinya keberatan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Kadri, keberadaan peraturan daerah tentang pajak online ini mendesak untuk direalisasikan. "Kami akan upayakan agar raperda pajak online bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah 2017," katanya.
Selain memudahkan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya, Kadri mengatakan sistem pembayaran pajak secara online juga bisa menekan potensi terjadinya pungutan liar karena wajib pajak dan petugas pemungut pajak tidak bertemu secara langsung.
Kadri menambahkan, salah satu daerah yang bisa dijadikan sebagai referensi saat akan menjalankan sistem pembayaran pajak online adalah Kabupaten Badung, Bali. Di daerah tersebut, pembayaran pajak secara online tidak terbatas untuk pajak hotel dan restoran saja tetapi sudah lebih luas.
"Sistemnya juga bagus. Mereka membangun sistem sendiri tanpa harus bekerja sama dengan bank tertentu, serta tidak ada alat yang dipasang untuk memantau transaksi di wajib pajak. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak ke pemerintah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, di kabupaten tersebut sudah menerapkan aturan yang memuat sanksi kepada wajib pajak apabila tidak mengikuti sistem pembayaran pajak online. "Jika tidak segera dimulai, maka Yogyakarta akan semakin tertinggal," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: