Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendapatan Pajak Pangkalpinang Capai Rp49,5 Miliar

        Pendapatan Pajak Pangkalpinang Capai Rp49,5 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

        Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Pangkalpinang, PRovinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriyanto mengatakan pendapatan pajak daerah itu hingga pekan keempat November 2016 sebesar Rp49,5 miliar lebih.

        "Pendapatan sebesar Rp49,5 miliar tersebut dari 11 jenis pajak di antaranya pajak reklame, hotel, tempat hiburan, PPJ, parkir, PBB, peleburan mineral, dan IPB," katanya di Pangkalpinang, Sabtu (26/11/2016).

        Ia menyebutkan, pendapatan tertinggi diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp16,7 miliar, sedangkan pendapatan pajak terendah adalah pajak walet sekitar Rp73,5 juta.

        "Untuk pajak walet sendiri di Pangkalpinang mengalami penurunan setiap tahunnya, hal ini dikarenakan habitat tempat mencari makan berkurang sehingga mempengaruhi produktivitasnya," ujarnya.

        Dikatakannya, dalam hal pemungutan pihaknya mengalami kesulitan dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

        "Jadi kalau kita bicara masalah pajak, dari 100 orang wajib pajak bisa jadi 101 orang yang tidak suka dengan pajak dan mereka tidak mengaku. Intinya kurangnya kesadaran masyarakat kita untuk membayar pajak, setelah diperiksa baru mereka membayar," katanya.

        Ia mengatakan, dalam pemungutan yang paling sulit ditarik pajak adalah dari jenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena susahnya pendataan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: