Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perlu ada sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menangani tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan langkah-langkah koordinasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terutama Direktorat Jenderal Keimigrasian; Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian RI sebagai pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam penanganan tenaga kerja asing ilegal.
Menurut Saleh, masing-masing pihak perlu menyusun langkah-langkah antisipatif sehingga tenaga kerja asing ilegal tidak dengan mudah masuk ke Indonesia.
"Jangan saling tunggu. Apalagi antara kementerian dan lembaga tersebut sudah ada tim pengawas orang asing yang bisa diandalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menangkap 41 tenaga kerja asing asal China pada akhir pekan keempat November 2016.
Tenaga kerja asing ilegal itu bekerja di proyek pembangkit listrik dan pabrik baja di tiga lokasi, yaitu Palembang, Sumatra Utara dan Karawang.
Mereka rata-rata dipekerjakan perusahaan yang belum mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Ada juga yang sudah memiliki IMTA, tetapi izin pekerjaan yang diberikan berbeda dengan pekerjaan di lapangan.
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti penangkapan itu dengan memanggil pemilik perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: