Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Pertembakauan Diminta Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas

        RUU Pertembakauan Diminta Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad (K) mendesak DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.

        "RUU Pertembakauan tidak memiliki arti penting karena pertembakauan telah banyak diatur di undang-undang lain yang masih berlaku," kata Prijo melalui siaran persnya diterima di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

        Prijo mengatakan RUU Pertembakauan tidak bertujuan untuk kepentingan nasional. RUU Pertembakauan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017 DPR tampak sebagai desakan beberapa kelompok saja.

        Karena itu, Prijo juga mendesak Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat presiden untuk membahas RUU Pertembakauan bersama DPR.

        Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Prof Emil Salim mengatakan bahwa penghentian pembahasan RUU Pertembakauan di DPR adalah demi kepentingan bangsa yang lebih besar.

        "Untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia pada masa yang akan datang sekaligus masa depan bangsa ini, baik dari segi kesehatan, ekonomi maupun hukum, saya meminta kita semua bergandeng tangan mendesak seluruh pihak menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan," tuturnya.

        Emil mengatakan penolakan terhadap RUU Pertembakauan dan penghentian pembahasan di DPR sekaligus untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa diintervensi oleh korporasi yang hanya mau mengambil keuntungan saja.

        Sebelumnya, beredar informasi bahwa Badan Legislasi DPR sedang membahas Prolegnas Prioritas 2017. Dalam daftar rancangan undang-undang prioritas yang sedang dibahas, terdapat RUU Pertembakauan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: