Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -
Komite II mendorong ?percepatan percepatan? pembangunan Pembangk?it Listrik Tenaga Sam?pah (PLTSa) yang dapa?t mengelola sampah me?njadi energi. Keberad?aan PLTSa sebagai has?il Perpres No. 18 Tah?un 2016 tentang Perce?patan Pembangunan Pem?bangkit Tenaga Listri?k Berbasis Sampah ini? diharapkan menjadi s?olusi atas pengelolaa?n sampah yang dapat m?enghasilkan energi.
Dalam Rapat Dengar P?endapat (RDP) bersama? Kemenko Maritim, Kem?enterian ESDM, PLN, d?an Pemerintah Daerah ?hari Senin (5/12), Ke?tua Komite II, Parlin?dungan Purba menilai ?bahwa saat permasalah?an sampah telah menja?di satu persoalan yan?g harus segera ditang?ani. Menurutnya keber?adaan Perpres No. 18 ?Tahun 2016 ini sampah? dapat dikelola dan d?imanfaatkan sebagai e?nergi yang bermanfaat? bagi masyarakat.?
?Permasalahan sampa?h dapat dimanfaatkan ?menjadi sumber listri?k, guna memenuhi kebu?tuhan energi listrik ?sebagaimana ditetapka?n dalam RPJMN Tahun 2?015-2019. ,? ujarnya.
Senator dari Sumater?a Utara ini berharap ?pembangunan PLTSa tid?ak hanya dilakukan di? tujuh kota sebagai p?ilot project, tetapi ?kedepannya juga dikem?bangkan di seluruh da?erah. Dia juga berhar?ap, agar akan ada pera?turan baru yang tidak? hanya mengakomodir p?engelolaan sampah di ?daerah dengan jumlah ?1.000 ton/hari sepert?i dalam perpres 18/20?16, tetapi juga daera?h dengan jumlah sampa?h dibawah angka terse?but.
Dalam Rapat Dengar P?endapat (RDP) bersama? Kemenko Maritim, Kem?enterian ESDM, PLN, d?an Pemerintah Daerah ?hari Senin (5/12), Ke?tua Komite II, Parlin?dungan Purba menilai ?bahwa saat permasalah?an sampah telah menja?di satu persoalan yan?g harus segera ditang?ani. Menurutnya keber?adaan Perpres No. 18 ?Tahun 2016 ini sampah? dapat dikelola dan d?imanfaatkan sebagai e?nergi yang bermanfaat? bagi masyarakat.?
?Permasalahan sampa?h dapat dimanfaatkan ?menjadi sumber listri?k, guna memenuhi kebu?tuhan energi listrik ?sebagaimana ditetapka?n dalam RPJMN Tahun 2?015-2019. ,? ujarnya.
Senator dari Sumater?a Utara ini berharap ?pembangunan PLTSa tid?ak hanya dilakukan di? tujuh kota sebagai p?ilot project, tetapi ?kedepannya juga dikem?bangkan di seluruh da?erah. Dia juga berhar?ap, agar akan ada pera?turan baru yang tidak? hanya mengakomodir p?engelolaan sampah di ?daerah dengan jumlah ?1.000 ton/hari sepert?i dalam perpres 18/20?16, tetapi juga daera?h dengan jumlah sampa?h dibawah angka terse?but.
Tujuannya, agar p?engelolaan sampah di ?setiap daerah dapat t?ertangani dan dimanfa?atkan dengan baik seb?agai sumber energi ta?mbahan. Sebagai infor?masi, Perpres 18/2016? ini menunjuk tujuh k?ota sebagai pilot pro?ject pembangunan PLTS?a, yaitu di DKI Jakar?ta, Tangerang, Bandun?g, Semarang, Surakart?a, Surabaya, dan Maka?ssar.
Dalam RDP tersebut, ?ditemui salah satu ma?salah yang sempat dik?eluhkan daerah adalah? tentang biaya pengel?olaan sampah (tipping? fee). Dalam pengelol?aan sampah, terdapat ?beberapa daerah yang ?tidak dikenai tipping? fee. Hal tersebut me?nimbulkan kekhawatira?n bagi daerah yang di?kenai tipping fee kar?ena takut kedepannya ?akan menjadi masalah ?dari sisi laporan keu?angan. Terkait masala?h tersebut, Komite II? mendesak Kemendagri ?untuk menetapkan Perm?endagri tentang tippi?ng fee dalam rangka m?emberikan kepastian h?ukum bagi pemerintah ?daerah.?
?Komite II DPD memin?ta Kementerian Dalam ?Negeri untuk segera m?enetapkan Permendagri? tentang tipping fee ?dalam rangka memberik?an kepastian hukum ba?gi pemerintah daerah terkait dengan biaya ?pengelohan sampah dan? bantuan biaya pengel?olaan sampah dari pem?erintah pusat,? ujar ?Parlindungan Purba.
Menurut Deputi III B?idang Koordinasi Infr?astruktur Kemenko Mar?itim, Ridwan Djamalud?din, pembangunan PLTS?a bertujuan untuk men?emukan solusi atas pe?rmasalahan sampah yan?g menumpuk sekaligus ?menghasilkan energi l?istrik bagi masyaraka?t. Beberapa daerah ya?ng menjadi pilot proj?ect telah mulai dalam? proses pembangunan p?engelolaan sampah yan?g mampu menghasilkan ?energi listrik.
?Esensi program kita? adalah menghilangkan? sampah dengan bonus ?listrik. Sepanjang pe?rjalanannya kita suda?h mencapai beberapa c?apaian penting,? ujar?nya.
Mengenai masalah tip?ping fee, Ridwan meny?etujui jika terdapat ?Permendagri yang meng?atur masalah tipping ?fee. Dirinya menambah?kan bahwa tipping fee? merupakan biaya yang? muncul dari pengangk?utan sampai pengelola?an sampah. Selain itu?, Ridwan juga menginf?ormasikan bahwa jika ?terdapat daerah yang ?ingin dimasukkan dala?m Perpres dalam pemba?ngunan PLTSa, dapat d?ilakukan dengan mengi?rim surat ke Sekretar?is Kabinet.?
Dalam kesempatan yan?g sama, Kepala Divisi? Energi Baru dan Terb?arukan PT. PLN, Syah ?Darwin Siregar menjel?askan bahwa PLN telah? berkomitmen untuk me?ndukung pelaksanaan P?erpres 18/2016 dalam ?pembangunan PLTSa. Me?nurutnya PLN telah me?ngikat kontrak dengan? tujuh kota terpilih ?untuk membeli energi ?listrik yang dihasilk?an dari PLTSa di seti?ap daerah tersebut.
?PLN menandatangani ?MoU kepada tujuh peme?rintah daerah/kota. P?LN memberi komitmen u?ntuk membeli energi d?ari sampah,? ujarnya.
Dalam RDP tersebut, ?ditemui salah satu ma?salah yang sempat dik?eluhkan daerah adalah? tentang biaya pengel?olaan sampah (tipping? fee). Dalam pengelol?aan sampah, terdapat ?beberapa daerah yang ?tidak dikenai tipping? fee. Hal tersebut me?nimbulkan kekhawatira?n bagi daerah yang di?kenai tipping fee kar?ena takut kedepannya ?akan menjadi masalah ?dari sisi laporan keu?angan. Terkait masala?h tersebut, Komite II? mendesak Kemendagri ?untuk menetapkan Perm?endagri tentang tippi?ng fee dalam rangka m?emberikan kepastian h?ukum bagi pemerintah ?daerah.?
?Komite II DPD memin?ta Kementerian Dalam ?Negeri untuk segera m?enetapkan Permendagri? tentang tipping fee ?dalam rangka memberik?an kepastian hukum ba?gi pemerintah daerah terkait dengan biaya ?pengelohan sampah dan? bantuan biaya pengel?olaan sampah dari pem?erintah pusat,? ujar ?Parlindungan Purba.
Menurut Deputi III B?idang Koordinasi Infr?astruktur Kemenko Mar?itim, Ridwan Djamalud?din, pembangunan PLTS?a bertujuan untuk men?emukan solusi atas pe?rmasalahan sampah yan?g menumpuk sekaligus ?menghasilkan energi l?istrik bagi masyaraka?t. Beberapa daerah ya?ng menjadi pilot proj?ect telah mulai dalam? proses pembangunan p?engelolaan sampah yan?g mampu menghasilkan ?energi listrik.
?Esensi program kita? adalah menghilangkan? sampah dengan bonus ?listrik. Sepanjang pe?rjalanannya kita suda?h mencapai beberapa c?apaian penting,? ujar?nya.
Mengenai masalah tip?ping fee, Ridwan meny?etujui jika terdapat ?Permendagri yang meng?atur masalah tipping ?fee. Dirinya menambah?kan bahwa tipping fee? merupakan biaya yang? muncul dari pengangk?utan sampai pengelola?an sampah. Selain itu?, Ridwan juga menginf?ormasikan bahwa jika ?terdapat daerah yang ?ingin dimasukkan dala?m Perpres dalam pemba?ngunan PLTSa, dapat d?ilakukan dengan mengi?rim surat ke Sekretar?is Kabinet.?
Dalam kesempatan yan?g sama, Kepala Divisi? Energi Baru dan Terb?arukan PT. PLN, Syah ?Darwin Siregar menjel?askan bahwa PLN telah? berkomitmen untuk me?ndukung pelaksanaan P?erpres 18/2016 dalam ?pembangunan PLTSa. Me?nurutnya PLN telah me?ngikat kontrak dengan? tujuh kota terpilih ?untuk membeli energi ?listrik yang dihasilk?an dari PLTSa di seti?ap daerah tersebut.
?PLN menandatangani ?MoU kepada tujuh peme?rintah daerah/kota. P?LN memberi komitmen u?ntuk membeli energi d?ari sampah,? ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: