Tidak Sesuai Lagi dengan Sistem Penganggaran, Bappenas Minta PP 39 Dikaji Ulang
?Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan untuk dikaji ulang.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto mengatakan hal itu usai Rapat Koordinasi Sinergi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
"Harapan kami dengan rapat koordinasi ada sebuah masukan yang salah satunya adalah segera dilakukannya 'review' (kaji ulang) PP 39 yang sudah berumur 10 tahun dan tidak sesuai lagi dengan sistem penganggaran yang ada," ujar Roni.
Bagi Bappenas, kata Roni, dengan diubahnya PP 39 dapat lebih mengefektifkan penerapan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, khususnya dalam hal penyampaian laporan oleh kementerian/lembaga (K/L).
PP 39 tersebut memang tidak menyebutkan adanya penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi Kementerian/Lembaga (K/L) yang melapor dan tidak kepada Bappenas.
Berdasarkan data statistik laporan K/L di situs Bappenas, pada triwulan III-2016, masih terdapat 23 K/L yang belum melaporkan evaluasi pelaksanaan pembangunan, sedangkan 64 K/L sudah melaporkan.
Menurut Roni, mayoritas K/L yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Bappenas karena tidak ada teguran.
Bappenas sendiri selama ini hanya menegur K/L yang tidak melapor dan mengirimkan surat teguran resmi kepada sekretaris jenderal K/L dan menembuskannya ke menterinya langsung. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto