Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Perlu Siapkan Solusi Terkait Pelarangan Cantrang

        Pemerintah Perlu Siapkan Solusi Terkait Pelarangan Cantrang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dinilai perlu menyiapkan solusi yang partisipatif terkait seluruh pihak yang terkena dampak dari pelarangan cantrang yang akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2017.

        "Kami menilai pemerintah meski siapkan solusi terlebih dahulu secara partisipatif, baru kemudian regulasi diterapkan," kata Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah kepada Antara di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

        Niko mengingatkan bahwa terkait dengan cantrang ada dua kelompok utama, yaitu pertama mereka yang bermodal besar dan menjadi pengguna cantrang sejak lama, sedangkan kelompok kedua adalah nelayan kecil yang juga memakai cantrang melihat kesuksesan nelayan besar dalam meraup ikan dalam jumlah yang ebsar.

        Kelompok nelayan kecil itu, ujar dia, kemudian berkelompok untuk pinjam ke bangk guna membeli cantrang.

        "Celakanya, sebelum mereka mendapatkan laba yang diinginkan, pemerintah langsung keluarkan regulasi larangan (pemakaian cantrang karena dianggap tidak ramah lingkungan). Sungguh mereka kewalahan untuk melunasi hutangnya di bank," katanya.

        Dia mengemukakan bahwa seharusnya hal seperti itu benar-benar diperhatikan terlebih dahulu agar tidak mengindikasikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak diukur secara tepat mengenai apa dampak yang terjadi.

        Sebelumnya, sejumlah nelayan di Jawa Tengah meminta pemerintah menoleransi waktu penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang diperpanjang hingga tiga tahun ke depan.

        "Kami minta penerapan larangan cantrang diperpanjang sampai 2018 dan kalau perpanjangan tidak dikabulkan, apa boleh buat, semua nelayan dari Jawa Timur sampai Jawa Barat akan berunjuk rasa besar-besaran pada 3 Januari 2017 di Jakarta," kata Wakil Ketua Front Nelayan Bersatu Batang Casroli di Semarang, Minggu (4/12).

        Menurut Casroli, jika larangan penggunaan cantrang tetap diterapkan pada 1 Januari 2017 maka seluruh nelayan di Jateng sepakat melakukan unjuk rasa.

        Direktur Eksekutif Centeri of Maritime Studies for Humanity Abdul Halim mengatakan, penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan untuk menggantikan cantrang yang kerap digunakan banyak nelayan di sejumlah daerah perlu segera dipercepat.

        Abdul Halim mengingatkan agar penggantian alat tangkap bagi nelayan kecil harus menggunakan dana alokasi dari APBN/APBD dengan berkoordinasi bersama pihak kepala daerah.

        Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu memfasilitasi pelaku usaha skala menengah dan besar untuk berkoordinasi dengan pihak perbankan berkenaan dengan tenggat waktu pengembalian pinjaman dana penggantian alat tangkap.

        Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar melakukan pengantian alat tangkap cantrang dengan serius dan menyeluruh serta jangan menimbulkan gejolak di masyarakat.

        "Kalau hanya akan menimbulkan gejolak yang cukup besar ya tinggal ditunda saja (pelarangan cantrang yang akan berlaku mulai 2017) sambil pemerintah menyiapkan solusi," kata Ono Surono dalam Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (1/12).

        Menurut Ono, solusi yang ditawarkan KKP hingga kini masih belum memadai, seperti upaya mengganti alat tangkap yang coba difasilitasi KKP ternyata jumlahnya hanya sekitar 4.000 unit, tidak mencukupi seluruh armada kapal yang selama ini telah menggunakan alat cantrang di berbagai daerah.(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: