Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR akan Sahkan Dahulu Perubahan Prolegnas 2016 Sebelum Revisi UU MD3

        DPR akan Sahkan Dahulu Perubahan Prolegnas 2016 Sebelum Revisi UU MD3 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Paripuna DPR pada Kamis (15/12) akan mengesahkan terlebih dahulu perubahan Program Legislasi Nasional prioritas 2016 sebelum mengambil keputusan menyetujui revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

        "Rapat Paripurna hari ini yang akan disahkan prolegnasnya dulu karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di DPR, Kamis (15/12/2016).

        Dia mengatakan setelah pengesahan perubahan Prolegnas Prioritas 2016, maka Rapat paripurna akan mengikuti dinamika yang berkembang.

        Menurut dia, setelah revisi UU MD3 disahkan masuk prolegnas, paripurna bisa langsung memerintahkan untuk membahas revisi sehingga pada hari yang sama revisi itu selesai dan dibawa ke paripurna kembali untuk disahkan.

        "Setelah rapat paripurna keputusannya apa, kita tunggu. Kalau diserahkan kepada Baleg lagi, kami langsung bekerja hari ini," ujarnya.

        Politisi Partai Golkar mengatakan usulan revisi terbatas UU MD3 itu keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg.

        Menurut dia, MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 ini dengan menambah satu kursi pimpinan DPR.

        "Baleg pun menyetujuinya dan akhirnya revisi ini dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016," katanya.

        Dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Kamis (15/12) pagi disepakati hasil keputusan Baleg itu namun dalam Rapat Bamus itu muncul usulan dari PKS agar menambah satu kursi pimpinan di MKD untuk fraksi itu.

        Firman mengatakan usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD karena dulu Ketua MKD dari PKS yaitu Surahman Hidayat lalu diganti Gerindra yaitu Sufmi Dasco Ahmad.

        "Kalau hari ini tidak cukup waktu masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini Baleg diperbolehkan rapat oleh Pimpinan DPR," ujarnya.

        Firman mengatakan ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3, pertama soal kursi pimpinan DPR, yang kedua adalah kursi pimpinan di MKD. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: