Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Bebas Visa

        Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Bebas Visa Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi PKS meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan bebas visa karena ada berbagai laporan pelanggaran warga negara asing di wilayah Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dan meresahkan, kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

        "Laporan pelanggaran warga negara asing di wilayah Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dan meresahkan. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang berupa kebijakan bebas visa," kata Jazuli di Jakarta,.

        Dia mencontohkan kejadian diamankannya warga negara asing (WNA) berkebangsaan China yang kedapatan bertanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya, patut menjadi perhatian serius.

        Selain itu, menurut dia, fenomena munculnya bendera-bendera negara asing di bumi pertiwi yang bukan pada tempatnya dan terjadi di beberapa wilayah.

        "Lalu maraknya tenaga kerja asing dan tidak sedikit yang ilegal sementara warga setempat sulit mencari makan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan," ujarnya.

        Anggota Komisi I DPR itu mengatakan berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan yang kesekian kalinya tentang munculnya kekhawatiran dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA yang memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait pembebasan visa.

        Menurut Jazuli, pemerintah Indonesia harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut, dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut.

        "Berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok, Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan," katanya.

        Berdasarkan data tersebut, menurut Jazuli, warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara itu, ujar dia, urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).

        "Kita tentu tindak anti asing karena pergaulan antarbangsa antarnegara adalah sebuah keniscayaan apalagi di era globalisasi sekarang. Tapi seperti yang dilakukan negara manapun, masuknya warga negara asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik, perlu sistem kontrol yang kuat," ujarnya.

        Selain itu, dia menilai perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi sehingga tidak terjadi kecolongan, baik disegaja maupun tidak.

        Menurut Jazuli, evaluasi komprehensif kebijakan bebas visa kepada 169 negara harus dilakukan serius dan segera agar tidak berkembang ekses negatif.

        "Sejak kebijakan bebas visa tersebut diterapkan, arus lalu lintas masuknya WNA makin deras, sehingga perlu dievaluasi demi melindungi negara dari ancaman keamanan serta kedaulatan negara," katanya.

        Menurut Jazuli, desakan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan itu karena sudah banyak munculnya persoalan-persoalan selama kebijakan tersebut diterapkan.

        Dia mengatakan beberapa persoalan di antaranya adalah peningkatan pelanggaran izin tinggal WNA, membludaknya tenaga kerja WNA, serta membuka celah pintu masuk bagi jaringan narkoba dan terorisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: