Komisi Yudisial (KY) mengimbau kepada seluruh pihak supaya menghormati putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi La Nyalla Mahmud Mattalitti saat yang bersangkutan menjabat ketua Kadin Jawa Timur. "Atas putusan Hakim tersebut kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Meskipun mendapatkan putusan bebas, Farid mengatakan bahwa KY tidak akan meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus tindak pidana korupsi tersebut. "Mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan pra peradilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," kata Farid.
Farid juga mengatakan KY akan memberikan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum untuk terus memproses temuan dari proses peradilan kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan juga untuk melakukan kerja sama intensif dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," tambah Farid.
Sebelumnya La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. La Nyalla dituduh melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp26,654 miliar. Namun pada Selasa (27/12) majelis hakim membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari semua dakwaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: