Kenaikan Tarif STNK Tanpa Sosialisasi Cukup, Pemerintah Dituding Kelabui Rakyat
Di awal tahun 2017, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan?Tarif atas?Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Polri. Dengan terbitnya aturan itu, terjadi kenaikan pengurusan tarif STNK dan BPKB serta biaya TNKB secara umum dengan kenaikan tarif hingga 300 persen.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyayangkan keputusan ini karena?terkesan diberlakukan?tanpa adanya sosialisasi yang menyeluruh di masyarakat. Dia menilai dengan adanya penetapan kenaikan secara tiba-tiba tarif pengurusan STNK dan BPKB maka jangan disalahkan jika?pemerintah dituding mengelabui rakyatnya.
"Ada kenaikan PNBP, baru dibuat kebijakan tanpa dipublikasikan dulu. Jangan sampai ini hanya?mengelabui rakyat," kata Roy di sela diskusi di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, Kalibata, Jakarta Selatan?(10/1/2017).
Diketahui, dengan terbitnya PP ini, pemerintah menargetkan adanya penerimaan negara dari PPNB sebesar Rp7,4 triliun?dalam APBN 2017.
Menanggapi adanya target itu, Roy menilai pemerintah jadi terkesan memaksakan diri karena ingin menggenjot penerimaan dari sektor yang dinilai vital oleh masyarakat.
"Padahal kemarin sudah lewat tax amnesty, apa in hanya jalan pintas saja?" pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto