Ketua KPPU RI Dr Syarkawi, Rauf, SE, ME mengatakan penempatan Kantor KPPU di Medan adalah dengan mempertimbangkan ekonomi Medan terus berkembang dan Sumut merupakan salah satu provinsi yang Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product (GDP) terbesar di Indonesia. "Jadi bisnis maju dan persaingan usaha juga makin komplek, sehingga dengan kantor baru ini, fokus utama? kita? pada persaingan usaha yang tak sehat," katanya Di kantor baru KPPU, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (20/1/2017).
?
Dikatakannya,? KPPU membentuk KPPU KPD di daerah yang ekonominya berkembang pesat yakni Medan, Surabaya, Batam, Makassar dan Balikpapan. Tahun 2017 ini akan didirikan di Semarang yang mencakup Yogyakarta sekitarnya juga di Palembang mencakup Sumatera Selatan sekitarnya.
??
" Tugas KPPU sendiri intinya antara lain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang Undang (UU) yang menyangkut kartel, persaingan persengkongkolan. Di Medan lumayan banyak," ujarnya.
???
Ke depan, KPPU lebih mengutamakan penegakan secara preventif jadi tidak law enforcement (penegakan hukum) dan juga mendorong praktek anti persaingan.
??
"KPPU juga mempelajari kebijakan di daerah. Kalau ada kaitannya dengan prinsip-prinsip persaingan usaha maka KPPU akan merekomendasikan. Artinya alangkah baiknya Pemprovsu sejak awal dalam memproses kebijakan, KPPU dilibatkan. Sebab dulu pernah menangani kartel bawang putih kenapa terjadi persengkongkolan, rupanya pemerintah pernah membuat kebijakan bawang putih yang bisa memicu persengkongkolan,"katanya.
????
Selain itu KPPU juga menangani merger karena banyak yang tidak tahu aturannya. "KPPU bisa membatalkan perjanjian kalau dinilai melanggar dan berpotensi terjadinya persengkongkolan usaha tidak sehat," ujarnya.
????
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumut Mahmud Syah yang juga Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) II Medan menuturkan aset negara harus dioptimalkan. Jadi kantor KPPU KPD Medan dulunya? eks Kantor Pemeriksaan Penyidikan Pajak Medan I namun selama 3 tahun ini tidak dimanfaatkan sehingga kantor tersebut terbengkalai.
?
?"Ketika KPPU mengusulkan agar kantor tersebut dipakai maka prosesnya hanya tiga hari disetujui. Pemanfaatan dan pengelolaan aset negara itu penting," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Sucipto
Tag Terkait: