Bappenas: PP Sinkronisasi Perencanaan Perkuat Implementasi Pembangunan Pemerintah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) soal sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang kini masih disusun di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan memperkuat implementasi perencanaan pembangunan pemerintah.
Menurut Bambang, dengan adanya PP tersebut, akan menjadi jelas apa yang menjadi wewenang Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta bagaimana kedua lembaga tersebut bekerja sama.
"Itu yang paling penting , sehingga tidak ada lagi ruang kosong dalam perencanaan dan penganggaran," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (2/1/2017).
Bambang menuturkan, kendala yang dihadapi oleh Bappenas ialah pihaknya tidak bisa memonitor Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ketika telah memasuki proses penganggaran di Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, perencanaan yang sudah disusun bisa saja berubah sehingga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Yang sering terjadi Bappenas itu banyak berhenti ketika RKP sudah dibuat sehingga ketika penganggaran pun kita tidak bisa monitor apakah yang di RKP itu sudah masuk anggaran," kata Bambang.
Kalaupun RKP tersebut sudah masuk dalam penganggaran, lanjut Bambang, Bappenas tidak bisa memantau apakah RKP tersebut konsisten dijalankan oleh kementerian/lembaga karena bisa saja kementerian/lembaga tertentu menganggap suatu program atau proyek tidak penting baginya sehingga diabaikan padahal program atau proyek tersebut merupakan prioritas nasional.
"Jadi ingin perkuat supaya ada kedisiplinan dalam implementasi dari perencanaan itu sendiri," tegas Bambang.
Saat ini, PP sinkronisasi perencanaan penganggaran tersebut disebutkan sudah hampir rampung disusun oleh Kemenko dan diharapkan dapat diimplementasikan untuk penyusunan RAPBN 2018.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran harus sejalan dan tidak boleh saling bertolak belakang. Presiden tidak ingin konsep 'money follow program' yang diusungnya hanya sekedar label namun dalam praktiknya masih menggunakan konsep 'money follow function'.
Saat ini, Bappenas masih berlandaskan pada UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam merencanakan pembangunan. Sementara itu, Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsinya berlandaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil