Sebanyak 13 koperasi di Kota Makassar terjerat kasus hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Rata-rata terkait koperasi fiktif dan bantuan anggaran dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM yang diselewengkan.
"Benar ada 13 koperasi yang tersangkut kasus hukum dan semuanya di Makassar. Kami tidak salahkan koperasinya, tapi oknum yang bermain," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Syamsu Alam Ibrahim di Makassar, Rabu (8/2/2017).
Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, terdapat lebih dari 13 pengelola koperasi yang pernah dipanggil oleh penyidik Kejati Sulselbar di antaranya yakni KSP Citra Niaga, KSP Amar Sejahtera, KSP Mitra Niaga, KSP Arta Niaga, KSP Marriyo Raya, KSP Hijau Muda, KSP Niaga Muamalat Syariah, Koperasi Zarindah Jaya, KSP Amal Karya, KSP Prima Dana Tama, Koperasi Bambapuang, KSU Wahana Bangun Sejahtera, KSP Mitra Mandiri, KSP Multi Guna, KSP Hoki Pratama, KSP Swadana, KSU Bawakaraeng Sejahtera, dan KSP Dana Niaga Syariah.
Syamsu menerangkan koperasi yang tersangkut kasus hukum tidak akan langsung dibubarkan, namun untuk sementara operasionalnya akan dihentikan sembari menunggu penuntasan proses hukum. Selanjutnya, Syamsu menyebut pihaknya bersama pemerintah pusat akan lebih meningkatkan pengawasan agar tidak lagi terjadi penyelewengan anggaran bantuan untuk koperasi.
"Bantuan dari pusat dibatasi dan harus ada konsultasi ke dinas koperasi daerah agar tidak salah," tutur dia.
Menurut Syamsu, kasus hukum yang menjerat koperasi tersebut banyak modusnya. Namun, rata-rata menggunakan koperasi fiktif untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pusat. Tidak dirinci secara pasti mengenai anggaran yang diselewengkan dalam kasus dana bergulir untuk koperasi. Namun, Kejati Sulselbar mensinyalir potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah bila menghitung seluruh koperasi yang mendapatkan bantuan dari LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
Fenomena banyaknya koperasi fiktif maupun koperasi tidak aktif, Syamsu menjelaskan sudah disikapi pemerintah pusat dengan pembubaran koperasi. Khusus di Sulsel, ada 2.715 koperasi bermasalah yang akan dibubarkan.
"Realisasinya kemungkinan pertengahan 2017 atau enam bulan setelah terbitnya SK Menteri," ucapnya.
Adapun di Sulsel, tercatat 8.654 koperasi dan hanya sebagian besar di antaranya yang berstatus aktif. Sedang secara nasional, ada sekitar 62 ribu koperasi yang akan dibubarkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan kasus dugaan korupsi bantuan dana bergulir untuk koperasi sudah ditanganinya sejak tahun lalu. Dalam kasus tersebut, kejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pengelola koperasi maupun mantan pegawai LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
"Berkasnya ada yang masih didalami dan ada pula yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: