Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas tuduhan melakukan maladministrasi dalam keputusan tidak memberhentikan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua ACTA Nurhayati menegaskan Mendagri telah melakukan pelanggaran terhadap UU 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Terdakwa yang diancam hukuman di atas lima tahun harus diberhentikan sementara," kata Nurhayati di Gedung ORI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Sementara itu, Ketua ACTA Kris Ibnu T mendesak Tjahjo untuk segera menonaktfikan Ahok lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status sebagai terdakwa per 13 Desember 2016. Terlebih, aturan penonaktifan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sudah jelas diatur dalam UU Pemda tersebut.
"Ahok sudah menjalani persidangan terdakwa sejak tanggal 13 Desember 2016, namun kini Ahok belum juga diberhentikan sementara," jelas Kris.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan status terdakwa perkara dugaan penodaan agama tak akan menggugurkan status Ahok sebagai gubernur Jakarta setelah masa cuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022 selesai.
"Wong terdakwa. Sudah dihukum saja sekarang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2017).
Tjahjo kemudian mencontohkan kasus kepala daerah yang tetap dapat dilantik, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo