PDI Perjuangan menilai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 diwarnai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara sangat merugikan Pasangan Basuki-Djarot dikarenakan banyak pemilih yang tidak bisa memilih," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Menurut Trimedya, dengan adanya pelangaran yang terjadi, maka Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota, dan Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik.
Adapun pelanggaran tersebut antara lain, pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos. Kemudian, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos.
"Banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Pelanggaran lain, kata Trimedya, adalah adanya kekerasan yang dilakukan oleh tim sukses dan pendukung pasangan tertentu. Hal ini terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat, Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS.
"Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kemudian, lanjut Trimedya, di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan fakta pengusiran kepada saksi pasangan Basuki-Djarot yang dilakukan ormas pendukung pasangan calon.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna menambahkan, atas berbagai pelanggaran itu, BBHA Pusat PDI Perjuangan menyatakan sikap, bahwa terhadap pelanggaran khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih dalam suatu kontestasi pilkada DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU. ?"Bahwa peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara Luber Jurdil dan demokratis dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta," katanya.
BBHA Pusat PDI Perjuangan mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta itu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil