Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

        PKS: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.

        "Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan kohersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi," katanya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

        Diketahui, KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha hutan tanaman industri (HTI). Hal itu karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.

        Rofi berpandangan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di mana lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.

        "KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada iktikad baik maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," ujar wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.

        Rofi meminta perusahaan yang melakukan pelanggaran mau koorperatif dengan KLHK. Berdasarkan data dari Badan Restorasi Gambut (BRG), gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2,679 juta hektare dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektare. Dari 2,3 juta hektare (87%) itu, 1,2 juta hektare merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan. Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut yang seharusnya masuk kawasan lindung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: