Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Cabut Izin BPR Nusa Galang Makmur di Deli Serdang

        OJK Cabut Izin BPR Nusa Galang Makmur di Deli Serdang Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, Deli Serdang, Sumatera Utara karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari empat persen.

        Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret 2017 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

        "Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Kantor Regional V Sumatera bagian Utara, Lukdir Gultom melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

        Selain itu, kata Lukdir, kondisi juga diperburuk oleh penurunan Cash Ratio (CR), yang mengakibatkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Atas hal tersebut, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur telah diminta melakukan langkah-langkah penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang empat persen dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK yaitu 19 Agustus 2016.

        Upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus.

        Untuk bisa keluar dari kriteria, bank harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang empat persen disertai pernyataan ketidaksanggupan pemegang saham dalam menyehatkan BPR.

        Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

        OJK mengimbau nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: