Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Waspadai ULN Swasta Cegah Krisis 1998 Terulang

        BI Waspadai ULN Swasta Cegah Krisis 1998 Terulang Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali pentingnya melakukan proses lindung nilai (hedging) bagi korporasi swasta nonbank yang mau melakukan utang luar negeri (ULN). Hedging dilakukan guna memitigasi risiko nilai tukar mata uang yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

        Hedging juga penting mengingat terjadinya krisis 1997-1998 salah satunya karena ULN korporasi swasta yang tak dikelola dengan baik atau tanpa dilakukan dengan hedging.

        "Kita lihat persoalan (krisis) 1997-1998 salah satunya dipicu risiko ULN yang tak dikelola dengan baik karena persoalan global, likuiditas, harga, dan overleverage swasta. Itu membuat prinsip kehati-hatian di swasta tak bisa dikelola dengan baik," tutur Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

        Untuk itu, BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank yang berlaku efektif pada 1 Januari 2015.

        Beleid tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko ULN Swasta di mana BI membaginya ke dalam tiga risiko. Pertama, mitigasi risiko currencey mismatch. Dalam hal ini pentingnya lindung nilai dengan rasio antara jumlah nilai yang dilindungnilaikan dengan selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas.

        Kedua, memitigasi risiko liquidity mismatch yaitu risiko likuidtas dengan posisi rasio antara total aset valas terhadap kewajiban valas jangka pendek.

        "Ketiga, mitigasi risiko overleverage. Dalam hal ini perlu ada peringkat utang dengan peringkat minimum BB- untuk memperoleh ULN," jelas dia.

        Sejauh ini, kata dia, tingkat kepatuhan pelaporan ULN sendiri meningkat setelah adanya PBI ini. Yaitu dari 85% pada triwulan III-2015 menjadi 94,7% pada triwulan III-2016. "Dan korporasi yang telah menyampaikan laporan KPPK (Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian) pada triwulan III-2016 memiliki pangsa 97,2% dari total ULN korporasi nonbank," ungkap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: