Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesai I Ketut Prihadi menjelaskan lelang yang akan dilakukan untuk frekuensi 2,3 Ghz dan 2,1 Ghz guna menambah kapasitas agar kualitas layanan ke masyarakat tetap terjaga "Dalam konsep kami, peraturan menteri untuk seleksi 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz gunanya bukan buat 'coverage', menambah wilayah layanan, tetapi menambah kapasitas," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Hal ini dikatakannya terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Oleh karena lelang tersebut bukan untuk menambah wilayah layanan (coverage), sehingga tidak memasukan penambahan komitmen pembangunan infrastruktur jaringan di wilayah pinggiran, katanya.
Ketut mencontohkan DKI Jakarta dengan kepadatan populasi penduduk yang tinggi membuat kapasitas layanan operator yang ada tidak mencukupi sehingga kadang membuat akses internet lambat. Untuk itu perlu ditambah kapasitasnya agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Ia menambahkan frekuensi 1.800 Mhz, 2.100 Mhz dan 2.300 Mhz berbeda dengan frekuensi 800 Mhz dan 900 Mhz. Pada 800 Mhz dan 900 Mhz memiliki jangkauan yang jauh lebih luas, sehingga bagus untuk menambah wilayah layanan.
Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan agar rancangan peraturan menteri mengenai lelang tersebut diperbaiki dengan memasukan komitmen pembangunan jaringan infrastruktur di wilayah-wilayah pinggiran bagi pemenang lelang.
Menurut dia, komitmen untuk membangun jaringan tersebut untuk memastikan agar dalam linsensi yang diberikan secara nasional tersebut juga bermanfaat bagi masyarakat di wilayah-wilayah kurang terlayani.
Tanpa komitmen untuk membangun di daerah-daerah kurang terlayani menurut dia, hal itu akan menghambat pelaku lain yang ingin melayani di daerah-daerah tersebut sehingga merugikan masyarakat secara luas, mengingat izin lisensi yang diberikan adalah nasional.
"Yang lalu-lalu itu begitu, masak sekarang tidak, yang kedua ia memberi lisensinya nasional bukan lokal, kalau nasional dia menghambat pelaku lain untuk melayani daerah pinggiran misalnya, mau ga mau, inikan sumber daya milik publik" katanya.
Sementara itu, dalam RPM tersebut menyatakan akan melelang 2 blok di frekuensi 2,1 GHz, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970 - 1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz dan pita 1 satu blok di frekuensi 2,3 Ghz dengan lebar pita frekuensi radio 15 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2315 MHz. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto