Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Membeli Asuransi Kesehatan? Perhatikan 6 Hal Ini

        Mau Membeli Asuransi Kesehatan? Perhatikan 6 Hal Ini Kredit Foto: AZ Consulting
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asuransi kesehatan atau biasa kita singkat menjadi askes adalah rencana keuangan yang harus dimiliki setelah melunasi utang konsumtif dan membentuk dana darurat.

        Apakah Anda sudah memiliki asuransi kesehatan? Yang berprofesi sebagai karyawan biasanya sudah memiliki asuransi kesehatan dari kantor. Apalagi dengan diwajibkannya BPJS kesehatan, bisa jadi perusahaan memberikan proteksi asuransi kesehatan dobel, dari BPJS Kesehatan dan dari asuransi lain.

        Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membeli proteksi asuransi

        1. Di rumah sakit mana dan kamar kelas berapa Anda ingin dirawat? Kelas kamar ini menentukan besaran premi yang harus dibayar setiap tahunnya. Makin tinggi kelas kamar yang diambil maka premi juga semakin besar;

        2. Apakah ingin rawat inap (in patient) saja atau dengan rawat jalan (out patient), perawatan gigi (dentist), dan persalinan? Manfaat rawat inap juga meng-cover rawat inap karena kecelakaan dan kerusakan gigi akibat kecelakaan, namun tidak dengan rawat inap yang berhubungan dengan kehamilan atau persalinan;

        3. Apakah hendak membeli asuransi kesehatan dengan sistem cashless (gesek kartu) ataukah dengan sistem reimburstment atau penggantian? Sistem gesek kartu memiliki kelebihan Anda tidak perlu menyiapkan uang terlebih dahulu asal masuk di kelas yang di-cover?maka hampir seluruh biaya ditanggung oleh asuransi dengan syarat, Anda harus dirawat inap di rumah sakit rekanan.

        Sedangkan jika di rumah sakit nonrekanan, berlaku reimburstment (penggantian) dengan melakukan klaim. Sistem penggantian memberi keleluasaan kepada Anda untuk perawatan di mana saja, namun menuntut Anda menyiapkan dana terlebih dahulu. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan pos dana darurat dan dikembalikan saat klaim dibayar.

        4. Beberapa perusahaan asuransi memberikan bonus santunan tutup usia dalam produk asuransi kesehatannya;

        5. Alokasi dana untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 10% dari bonus tahunan Anda atau sisihkan 5% setiap bulan dari gaji;

        6. Para perencana keuangan menyarankan untuk membeli asuransi kesehatan secara terpisah (asuransi kesehatan murni), selain preminya lebih murah juga bisa di-upgrade kelasnya setiap tahun dengan lebih mudah.

        Dari poin-poin di atas, jika Anda sudah memiliki asuransi dari tempat Anda bekerja, cek, apakah benefitnya sudah sesuai dengan keinginan. Jika belum maka Anda perlu membeli tambahan dari asuransi lain dengan plan selisihnya. Kenapa? Karena dalam asuransi kesehatan tidak berlaku double klaim.

        Misal, jika Anda sakit ingin dirawat inap di kamar VIP dengan harga Rp1 juta per hari. Benefit asuransi dari kantor adalah kamar kelas satu dengan harga Rp700 ribu per hari maka Anda hanya perlu membeli asuransi tambahan sebesar selisihnya yaitu Rp300 ribu per hari. Sehingga, ketika Anda sakit dan rawat inap di kamar VIP, biaya akan ditanggung oleh asuransi dari kantor sebesar 70%-nya dan sisanya akan ditanggung oleh asuransi yang Anda beli sendiri.

        Perlu diketahui, karena biaya ditanggung oleh dua asuransi, jika dokumen asli sudah digunakan untuk klaim salah satu asuransi (asuransi kantor, misalnya), maka asuransi lainnya (asuransi yang Anda beli sendiri) akan meminta fotokopi yang dilegaisir oleh rumah sakit tempat rawat inap dan surat keterangan telah dibayar oleh asuransi lain (asuransi kantor). Anda dapat meminta surat keterangan tersebut ke asuransi kantor.

        Nah, demikian sedikit tips yang dapat dipertimbangkan sebelum membeli asuransi kesehatan atau untuk detailnya silahkan hubungi advisor independen, untuk info dan produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan finansial Anda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: