Kepala Kantor Region VI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) Bambang Kiswanto mengungkapkan pihaknya mendeteksi satu investasi bodong yang sempat beroperasi di Kota Daeng. Usaha tersebut telah dilaporkan ke OJK pusat. Bahkan, OJK telah mengumumkan perusahaan tersebut untuk dihindari oleh masyarakat. Usaha yang dimaksud Bambang adalah Koperasi Segitiga Bermuda.
"Di Sulsel memang ada satu nama, yakni (Koperasi) Segitiga Bermuda yang tidak terdaftar dan telah menawarkan produknya ke masyarakat. OJK sudah memanggil pengelolanya untuk dimintai klarifikasi. Tapi, nampaknya sudah tidak beraktivitas lagi. Sebelumnya, OJK memang sudah meminta untuk penghentian operasi karena usahanya tidak memiliki izin," kata Bambang saat dikonfirmasi Warta Ekonomi?di Makassar, Senin (13/3/2017).
Bambang menerangkan bahwa secara keseluruhan terdapat 80 perusahaan investasi bodong di Indonesia. Puluhan perusahaan yang melakukan praktik investasi bodong tersebut dapat dilihat pada situs resmi OJK. Untuk melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terkait keberadaan investasi bodong, Bambang menyebut OJK memaksimalkan Satgas Waspada Investasi.
Bambang mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada sebelum melakukan investasi di sebuah perusahaan. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntunggan yang menggiurkan. Perlu dilihat, kata Bambang, terkait izin atau legalitas perusahaan tersebut.
"Jangan investasi kalau perusahaannya belum jelas. Lebih baik tanyakan ke OJK dulu," tutur dia.
Berkaitan dengan persoalan jasa keuangan maupun investasi, Bambang memaparkan jumlah pengaduan nasabah pada 2016 mencapai 708 kali. Dari ratusan pengaduan tersebut, 307 di antaranya atau 43 persen melaporkan kredit bermasalah. Sisanya yakni 101 pengaduan klaim asuransi (14 persen) dan 78 pengaduan kelengkapan dokumen (11 persen).
Ia?mengakui bahwa dari ratusan pengaduan ke OJK Sulampua, kebanyakan ditujukan ke perbankan. Tercatat 408 pengaduan (58 persen) menyangkut seputar perbankan. Disusul lembaga pembiayaan sebanyak 142 pengaduan (20 persen), asuransi sebanyak 96 pengaduan (14 persen), dan pasar modal sebanyak 12 laporan (dua persen).
"Pelapornya terbanyak perorangan mencapai 88 persen atau sekitar 626 orang, diikuti 76 lembaga (11 persen) dan enam kelompok (satu persen). Laporan tertinggi tercatat pada triwulan ketiga 2016 mencapai 227 laporan," pungkas Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: