Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 1 April, BI Sulut Perketat Transaksi Bilyet Giro

        Mulai 1 April, BI Sulut Perketat Transaksi Bilyet Giro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Manado -

        Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan baru untuk memperketat transaksi bilyet giro di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

        "Hal ini dilakukan agar jangan sampai ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut, Soekowardojo di Manado, Rabu (15/3/2017).

        Dia mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang. Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI No. 18/40/DPSP tentang Penyelegaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.

        Dua aturan ini mengatur detil atas transaksi giro, mulai masa berlaku bilyet giro, dari semula maksimal 70 hari plus 6 bulan, per 1 April kelak hanya berlaku 70 hari saja serta transaksi kliring giro.

        Kemudian syarat formal yang berubah jika dulu tempat dan tanggal penarikan, tanda tangan penarik, kemudian untuk tanda tangan penarik antara lain tanggal penarikan, tanda tangan penarijan basah dan tanggal efektif.

        Ia mengatakan kemudian jika aturan yang baru dapat diserahkan oleh pihak selain penerima, aturan yang baru harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasa.

        Selain itu, katanya, syarat formal dapat dimungkinkan diisi oleh pihak lain, sedangkan untuk yang baru syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penarikan bilyet giro.

        "Untuk yang lama koreksi tidak dibatasi, sedangkan untuk aturan baru koreksi maksimal tiga kali," ungkapnya.

        Dengan adanya aturan baru tersebut diharapkan tak ada lagi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab, karena dengan aturam baru tersebut semakin jelas syarat mengenai bilyet giro.

        Selain itu, BI mengeluarkan aturan ini untuk melindungi kepentingan pengguna dan penerima giro, baik itu bank, penerbit, maupun pemegang (penerima).

        Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh bank umum yang ada di Sulut. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: