Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Usul Revisi UU BUMN Harus Perhatikan Nasib Pekerja

        PDIP Usul Revisi UU BUMN Harus Perhatikan Nasib Pekerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritisi manajemen dan pimpinan BUMN dalam memperlakukan para pekerja. Dia mengungkapkan banyak hak pegawai yang diabaikan oleh perusahaan. Contoh BUMN yang disebut Rieke antara lain BUMN Pelabuhan, Perkapalan Koja, PT Dirgantara, PLN, dan Krakatau Steel.

        "Masalah di perusahaan selalu yang menerima getahnya adalah pekerjanya. Sekarang kalau mau bayar gaji saja kabarnya harus pinjam ke bank. Kemudian siap-siap untuk mengurangi pegawai untuk penghematan," kata Rieke saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Ruang Sidang Komisi VI, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (21/3/2017).

        Politikus PDI Perjuangan itu berharap BUMN mampu memenuhi hak-hak pegawai segabaimana mestinya. Dia juga meminta agar BUMN bisa memperbaiki tata kelola pemberian hak-hak pegawai.

        Rieke mengapresiasi langkah-langkah pekerja BUMN yang memperjuangkan hak-hak pekerja bahkan menggalang gerakan bersama menyelamatkan aset nasional. Dia mengungkapkan ada upaya dari para oknum petinggi BUMN yang mencoba untuk meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.

        Terlebih lagi, dia amat menyayangkan ada disparitas upah yang jaraknya amat jauh. Padahal, menurut Rieke, jajaran direksi BUMN dan komisaris digaji sampai ratusan juta rupiah.

        "Disparitas upahnya juga enggak tanggung-tanggung. Status kerja outsourcing, kontrak, gaji di bawah upah minimum. Bahkan yang di perkebunan lebih tragis lagi," ungkapnya.

        Rieke menyarankan bahwa ke depan dalam pembahasan revisi Undang-undang BUMN agar mengatur hak-hak pegawai secara jelas sebagaimana mestinya. Karena bicara BUMN tidak mungkin mengabaikan pekerjanya sehingga perlu ada ketegasan, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

        "Kita dalam pembahasan Revisi Undang-Undang BUMN agar dalam pembahasan mengundang teman-teman perwakilan pekerja juga sehingga ada masukan dari mereka yang bertahun-tahun ikut membangun BUMN," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: