Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masa Depan DPD Dinilai Tergantung pada Anggotanya

        Masa Depan DPD Dinilai Tergantung pada Anggotanya Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai masa depan DPD RI menjadi kuat atau sebaliknya tergantung pada anggotanya.

        "Kekuatan anggota DPD RI tergantung bagaimana sikap, komitmen dan kinerjanya, bukan meminta kebaikan pada DPR RI," kata Irman Putra Sidin pada diskusi "Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi MPR, DPR, DPD" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

        Menurut Irman, usulan DPD RI untuk meminta penguatan kewenangan melalui amandemen UUD NRI 1945 belum terlaksana, tapi di internal DPD RI terjadi benturan.

        Rapat paripurna DPD RI menyetujui usulan periode kepemimpinan di DPD RI setengah periode atau 2,5 tahun, yang diatur dalam tata tertib DPD RI.

        "Ini tidak sesuai dengan amanah undang-undang," katanya.

        Irman menegaskan, periode kepemimpinan di MPR, DPR dan DPD RI diatur dalam UU tentag MPR, DR, DPRD dan DPRD (MD3) sehingga tata tertib DPD RI itu tidak sesuai dengan undang-undang.

        Kalau ada usulan dari DPD RI agar kepemimpinan di lembaga tersebut setengah periode, kata Irman, maka usulan itu harus ditetapkan di dalam undang-undang.

        Kalau usulan ini dilegalisasi, Irman mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap periode kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi negara yang lain.

        "Nantinya bisa jadi periode kepemimpinan diatur sesuai selera rezim yang memimpin, bisa setahun setengah atau bahkan lebih dari setahun. Ini akan merusak sistem ketatanegaraan," katanya.

        Konstelasi politik di DPD RI juga berubah setelah anggota DPD RI terpilih menjadi ketua umum partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI.

        Ketua umum parpol tersebut, kata dia, merekrut sebagian besar anggota DPD RI menjadi pengurus partai politik.

        "Kalau saat ini DPD RI mengusulkan penguatan kewenangan, maka DPR akan berpikir ulang, karena menilai DPD RI tidak murni lagi, tapi menjadi representasi parpol tertentu," katanya.

        Irman juga mengkhawatirkan, nantinya jika aspirasi DPD RI tidak dipenuhi, kepentingan parpol tersebut dapat memanfaatkan DPD RI untuk melakukan veto di DPR. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: