Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (23/3/2017) melanjutkan sidang ketiga kasus korupsi e-KTP di Gedung PN Jakarta Pusat, Bungur Raya. Dalam agendanya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK ingin menggali informasi terkait penganggaran proyek e-KTP dari tujuh saksi yang telah dijadwalkan.
Ketujuh orang saksi itu di antaranya, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi, dan 4 orang yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Wisnu Wibowo, Rasyid Saleh, Dian Hasanah, dan Suparmanto.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan kalau dirinya tidak terlibat pembahasan proyek e-KTP, sebab dia hanya menduduki jabatan sebagai pimpinan Komisi II DPR hanya 11 bulan, dari 2009-2010.
"Bisa dibuka nanti dalam notulensi rapatnya," kata Teguh di PN Tipikor. Politikus Partai Amanat Nasional itu membantah kesaksian dari Miryam Haryani yang mengatakan Teguh telah menerima uang panas dari proyek e-KTP sebesar 167.000 dollar. "Tidak pernah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti