Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aksi 313, MPR: Demo Adalah Hak Warga

        Aksi 313, MPR: Demo Adalah Hak Warga Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa organisasi keagamaan berencana akan menggelar aksi 31 Maret 2017 atau Aksi 313. Dari berbagai informasi yang viral di media massa dan media sosial, aksi 313 bertujuan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

        Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan menilai demonstrasi adalah hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat dan dilindungi konstitusi. Selama dilakukan dengan damai dan tidak anarkis tidak menjadi masalah.

        "Saya baca di media massa akan ada rencana aksi 313. Saya rasa itu adalah hak sebagai warga negara yang dilindungi UU. Selama aksi dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dilakukan dengan damai maka sah-sah saja," kata Mangindaan dalam keterangannya, Rabu (29/3/2017).

        Demo, lanjut Mangindaan, adalah hak. Namun, dalam menjalankan hak tersebut harus pula menghormati hak warga negara lainnya. Yang terpenting, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

        Diketahui, sudah beberapa hari ini ramai info beredar di media sosial dan di media massa tentang ajakan rencana aksi bagi umat Islam pada tanggal 31 Maret 2017. Demo berjudul aksi 313 itu rencananya diisi dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan penyampaian tuntutan di depan Istana Negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: