Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia (Rakorpusda BI) guna membahas reformasi kebijakan pangan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Anggota Dewan Gubernur BI, Menteri Perdagangan, Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh tiga Kepala Daerah, yakni Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan reformasi kebijakan pangan diarahkan untuk mengatasi lima tantangan utama. Pertama, aspek peningkatan produksi dan pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, produktivitas, ketersediaan data, insentif bagi petani, dan kebijakan impor.
"Kedua, aspek pemenuhan infrastruktur penunjang pertanian terutama terkait pengairan. Ketiga, aspek akses pembiayaan karena masih lemahnya faktor kelembagaan petani. Keempat, aspek distribusi, logistik dan tata niaga pangan dan terakhir, aspek efisiensi struktur pasar karena masih panjangnya rantai perdagangan komoditi pangan," ujar Agus Marto saat konferensi pers Rakorpusda BI.
Guna menghadapi lima tantangan itu, Agus menjelaskan bahwa rapat koordinasi berhasil merumuskan pokok-pokok rekomendasi dan kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten dan bersinergi.
Pokok-pokok rekomendasi dan kesepakatan itu adalah pertama, mendorong Peningkatan Produksi dan Pasokan Pangan melalui (a) Penerapan reforma agraria sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi melalui pola klastering produksi pertanian; (b) Pengaturan waktu (timing) produksi beras untuk kebutuhan yang merata sepanjang tahun disertai peningkatan kapasitas dan jumlah penyimpanan beras (silo, gudang), dan penambahan dryer.
"Kemudian (c) penugasan dan penunjukkan wilayah atau daerah untuk melakukan produksi komoditas tertentu disertai peningkatan peran daerah untuk berinovasi dalam peningkatan produksi pangan; dan (d) Penguatan kelembagaan petani melalui penerapan corporate atau cooperative farming dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP)," jelasnya.
Lalu pokok rekomendasi kedua, yakni memperkuat Infrastruktur Pertanian, yang diprioritaskan pada (a) Percepatan pembangunan proyek infrastruktur penunjang produksi pangan dan infrastruktur konektivitas sebagaimana tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN); (b) Percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi, terutama irigasi sekunder dan tersier, untuk dapat mengairi seluruh sawah, terutama di daerah-daerah yang memiliki dampak pengganda produksi pangan yang lebih besar; dan (c) Meningkatkan upaya fiskal dan dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
"Ketiga, Mendorong Peningkatan Pembiayaan di Sektor Pertanian, melalui (a) Perluasan dan peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi primer hingga mencapai 40% dari total KUR yang disalurkan di tahun 2017, serta didukung perluasan asuransi pertanian; (b) Paket khusus pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fiskal; (c) Pengaturan dan optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian; (d) Penyelesaian program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dalam 3 tahun," terang Agus.
Rekomendasi keempat, Meningkatkan Distribusi, Logistik, dan Perbaikan Tata Niaga Pangan, yakni melalui (a) Pembenahan distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada penerapan sistem logistik dan distribusi yang terintegrasi, termasuk koordinasi antardaerah dan pengembangan Toko Tani Indonesia (TTI); (b) Optimalisasi peran BUMN dan BUMD untuk meningkatkan distribusi komoditas pangan antar daerah terutama dari daerah surplus kepada daerah defisit pangan.
"Lalu (c) Pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung optimalisasi distribusi pangan; dan (d) Pengaturan distribusi pangan melalui penguatan pengaturan oleh pemerintah, serta penetapan kebijakan impor yang tepat waktu dengan dukungan data sistem logistik dan distribusi," tutur Agus.
Kemudian rekomendasi terakhir, yaitu Membenahi Struktur Pasar melalui (a) Penguatan pengaturan distribusi pangan oleh Pemerintah, melalui pengaturan pelaku usaha distribusi terdaftar, dan monitoring harga sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara kawasan.
"Lalu (b) Optimalisasi peran BULOG sebagai lembaga penyangga untuk mendukung stabilisasi harga pangan, serta penyediaan alternatif pasokan komoditas strategis seperti jagung, serta penguatan pemantauan harga dan pasokan dengan dukungan sistem informasi dan harga yang terintegrasi, terutama menjelang hari besar keagamaan nasional; (c) Optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," ucap Agus.
Ke depannya, katanya, peserta Rapat Koordinasi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mendorong reformasi kebijakan pangan guna menjamin kesinambungan produksi dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: