Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Solusi Damai Angkutan Daring dan Konvensional di Depok (I)

        Ini Solusi Damai Angkutan Daring dan Konvensional di Depok (I) Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
        Warta Ekonomi, Depok -

        Pada pekan lalu para sopir angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok berencana untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran karena keberadaan ojek daring telah menggerus pendapatan mereka.

        Unjuk rasa yang rencananya saat itu digelar pada Rabu (29/3) 2017 akan mendatangi Pemerintah Kota Depok tersebut yang memprotes keberadaan ojek daring, kemudian batal dilaksanakan.

        Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, tanggap dengan permasalahan yang ada pada angkutan kota setempat. Pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang mengatur tentang angkutan daring dan konvensional.

        Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok Maryono berharap para sopir mematuhi peraturan itu.

        Perwa tersebut telah mengatur keberadaan ojek daring di Kota Depok dengan cukup arif dan bijaksana. Para ojek daring tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar.

        Selain itu, melarang ojek daring menaikkan penumpang di kawasan terminal. Melarang ojek daring menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.

        Dengan adanya perwa itu, para sopir telah mencabut surat pemberitahuan unjuk rasa keepada pihak kepolisian dan telah menyosialisasikan kepada perwakilan sopir angkutan umum.

        Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan perwa itu untuk menjaga iklim usaha angkutan berbasis daring dengan angkutan umum konvensional.

        Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa dirinya sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban wilayahnya.

        Ia ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman, baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha, maupun pengguna layanan dan jasa.

        Fasilitasi layanan jasa apa pun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat.

        Peraturan tersebut menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa, khususnya angkutan dan menekankan dalam peralturan tersebut, baik angkutan berbasis daring maupun angkutan umum, bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur.

        "Keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan," katanya.

        Wali Kota Depok mempersilakan mereka menggunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha daring, baik swasta maupun pemerintah. Dengan demikian, usaha tetap berjalan secara tenteram, tertib, dan suasana kekeluargaan.

        Dalam Perwa No. 11/2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan tidak parkir di badan jalan.

        Selanjutnya, bahu jalan, halte, dan trotoar, tidak menaikkan orang di terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.

        Sekretaris Organda Kota Depok M. Hasyim mengatakan bahwa peraturan wali kota dapat diterapkan dengan baik oleh pejabat terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian.

        Organda dan Forum Angkutan Kota Depok akan mengevaluasi perwa tersebut untuk memastikan semua mematuhi aturan tersebut. Namun, jika tidak berjalan secara optimal, pihaknya meminta Wali Kota Depok untuk segera mengubah peraturan dengan tidak memperbolehkan ojek daring beroperasi di Kota Depok.

        Dua Pendekatan Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim, penanganan kasus antara angkutan dalam jaringan (daring) dan konvensional memang perlu perbaikan sejumlah perbaikan regulasi dengan dua pendekatan.

        Pendekatan pertama, dari sisi pengaturan kebijakan yang diperlukan untuk menata aktivitas pelaku usaha dan interaksinya dengan masyarkaat dan pemerintah. Pendekatan ini, pada prinsipinya adalah memutakhiran seluruh regulasi yang sudah usang (obsolete).

        Dengan pendekatan tersebut, menurut dia, produktivitas dan daya saing Indonesia dapat makin ditingkatkan karena sebagian besar persoalan lemahnya daya saing adalah persoalan regulasi yang memandulkan produktivtas.

        Kedua, pendekatan untuk memberi rasa kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat (baik pelaku usaha maupun konsumen). Terkait dengan hal ini, yang dapat dilakukan Pemerintah adalah mengevaluasi tuntutan berbagai pihak dan merespons dengan bijak.

        Tuntutan berbagai pihak tentunya memiliki muatan kepentingan yang berbeda-beda. Di sisi lain, Pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negaranya. (Ant/Feru Lantara) BERSAMBUNG

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: