Sudah waktunya bagi angkutan konvensional untuk memperbarui model bisnisnya. Di sisi lain, angkutan daring juga harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia, seperti berbadan hukum (boleh PT, CV, atau koperasi) sehingga pertanggungjawaban hukumnya jelas.
Untuk uji kir, perlu dipikirkan menggunakan teknik lainnya, seperti pemasangan stiker. Jika ada dugaan "predatory pricing" yang dilakukan taksi daring, Pemerintah wajib memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha tersebut.
Tentunya dugaan "predatory pricing" perlu diuji dengan teliti. Teknik mengujinya banyak dan telah digunakan di sejumlah negara. "Predatory pricing" adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah.
Rizal mengatakan bahwa yang bertahan adalah yang dapat meyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan peradaban saat ini.
Terkait dengan rencana pengaturan taksi daring melalui revisi Pemenhub 32 Tahun 2016, menurut dia, sebaiknya dilakukan tidak untuk sekadar memenuhi persoalan yang bersifat "artificial".
Maksudnya adalah tidak hanya reaktif atas tuntutan kesamaan perlakuan (equal treatment), tudingan "predatory pricing" hingga persoalan perlindungan privasi konsumen.
Untuk memastikan perlakuan sama (equal treatment), lanjut dia, pertama Pemerintah perlu merevisi sejumlah regulasi (hampir sebagian besar sektor) akibat perkembangan teknologi atau e-commerce. Tidak hanya di sektor transportasi, tetapi juga sektor-sektor lainnya.
Kedua, untuk megidentifikasi adanya praktik "predatory pricing", ada banyak teknik yang tersedia dalam domain akademis, seperti "short-run cost based", "long-term cost based", "industry specific rules", dan "rule of reason test".
Pengambil kebijakan dapat memutuskan apakah pelaku usaha tertentu melakukan praktik ini. Tentunya tidak hanya pada sektor transportasi, tetapi juga di sektor-sektor lainnya karena praktik "predatory pricing" ini dilarang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara-negara lainnya di dunia.
Ketiga, untuk persoalan perlindungan privasi konsumen, juga sebaiknya dilakukan secara menyeluruh karena tidak hanya di sektor ini, tetapi juga sektor-sektor lainnya, seperti perdagangan daring, perbankan, dan telekomunikasi.
Di negara-negara maju, telah banyak mengembangkan kebijakan yang disebut "save harbor privacy policy" yang memberikan jaminan keamanan privasi bagi setiap individu yang mengonsumsi barang ataupun jasa.
Sementara itu, pengojek daring di Depok menyatakan keberatan atas Peraturan Wali Kota Depok No. 11/2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor yang melarang transportasi daring mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkutan kota.
Ricky, pengojek daring, mengatakan, "Kalau kami tidak boleh mengambil penumpang di jalan, gimana bisa dapat penumpang? Selama ini kami mendapat penumpang yang di jalan." Ia berharap pemkot setempat merevisi peraturan itu sehingga bisa mengakomodasi semua pelaku usaha transportasi.
Mengenai larangan "ngetem" di pinggir jalan dan tempat lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum, dia mengatakan bahwa Pemerintah harus adil juga untuk melarang angkot "ngetem" di pinggir jalan.
Aturan yang melarang mengambil penumpang di jalan akan mempersulit pengojek daring mencari penumpang. Pemerintah harus adil dalam memberikan keleluasaan usaha kepada semua palaku usaha transportasi.
Pengguna setia ojek daring Yanti mengatakan bahwa semua pelaku usaha harus mau berbenah diri agar usaha tetap bisa bertahan dari kemajuan teknologi.
Ojek daring telah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan transportasi sehingga keberadaannya memang menguntungkan konsumen. Selain lebih murah, juga lebih cepat sampai tujuan (Ant/Feru Lantara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: