Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Sumut Catatkan Dana Tebusan Tax Amnesty Rp4,93 Triliun

        DJP Sumut Catatkan Dana Tebusan Tax Amnesty Rp4,93 Triliun Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara?I Mukhtar mengatakan pihaknya mencatatkan dana?tebusan dari wajib pajak (WP) dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp4,93 triliun.

        "Jumlah harta repatriasi Rp3,86 triliun dan untuk deklarasi luar negeri sebesar Rp44,82 triliun. Sementara deklarasi dalam negeri sebesar Rp172,37 triliun," katanya di Medan, Selasa (4/4/2017).

        Dikatakannya, untuk dana tebusan ini jumlah WP yang ikut sebanyak 51.970. Adapun, WP yang ikut dalam program tax amnesty berasal?dari semua lapisan pekerjaan, mulai pegawai negeri, pengusaha, ataupun pelaku UMKM.

        "Kita sangat bersyukur sebab di Sumut masyarakat masih jujur mengakui harta kekayaannya dan tepat waktu membayar pajaknya," ujarnya.

        Ke depan, katanya, diharapkan WP tetap taat untuk membayar pajak sebab pajak adalah kewajiban warga negara Indonesia.

        "Kalau semua masyarakat taat pajak maka pembangunan di Sumut akan mudah terealisasi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: