Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara?I Mukhtar mengatakan pihaknya mencatatkan dana?tebusan dari wajib pajak (WP) dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp4,93 triliun.
"Jumlah harta repatriasi Rp3,86 triliun dan untuk deklarasi luar negeri sebesar Rp44,82 triliun. Sementara deklarasi dalam negeri sebesar Rp172,37 triliun," katanya di Medan, Selasa (4/4/2017).
Dikatakannya, untuk dana tebusan ini jumlah WP yang ikut sebanyak 51.970. Adapun, WP yang ikut dalam program tax amnesty berasal?dari semua lapisan pekerjaan, mulai pegawai negeri, pengusaha, ataupun pelaku UMKM.
"Kita sangat bersyukur sebab di Sumut masyarakat masih jujur mengakui harta kekayaannya dan tepat waktu membayar pajaknya," ujarnya.
Ke depan, katanya, diharapkan WP tetap taat untuk membayar pajak sebab pajak adalah kewajiban warga negara Indonesia.
"Kalau semua masyarakat taat pajak maka pembangunan di Sumut akan mudah terealisasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo