PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberi insentif perpajakan dalam program ?Yuk Nabung Saham?. Malah, Bursa saat ini tengah mematangkan usulan penghapusan pajak dividen terhadap investor program ?Yuk Nabung Saham?.?
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong perpindahan dana pihak ketiga perbankan senilai Rp10 triliun ke dalam bentuk investasi ekuitas. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, ketika ditemui di Jakarta, Kamis(6/4/2017).?
?Jadi bagi investor yang menabung saham Rp10 juta per bulan dan rutin, maka diusulkan pajak dividen akan dihapuskan,? ujarnya.?
Menurutnya, saat ini terdapat 64 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut diharapkan 1 juta rumah tangga akan tertarik dengan insentif tersebut. ?Bayangkan kalau 1 juta orang nabung Rp1 juta per bulan maka ada Rp10 triliun saving (dana pihak ketiga) perbankan per bulan pindah ke investasi ekuitas,? tambahnya.?
Saat ini, pihak BEI tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan, pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pasalnya dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar 10 persen bersifat final.?
Tito menuturkan, jika hal tersebut sudah berlaku di beberapa negara. Salah satunya negara yang pernah menjajah Indonesia, yakni Jepang. "Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil,? ucapnya.?
Tito pun mengungkapkan jika pihaknya dalam waktu dekat alan mengirinkan naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut ke pemerintah. ?Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak, tetapi tugas kami membuat proposalnya," tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: