Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap delapan kegiatan usaha penukaran uang valuta asing (KUPVA) bukan bank yang ada di Padang dan Bukittinggi dengan menempelkan stiker bertuliskan "Belum memiliki izin usaha".
"Penertiban dilakukan oleh tim dari Jakarta yang terdiri atas Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan Bareskrim Polri didampingi oleh Pengawas Sistem Pembayaran dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat dan wakil dari Polda Sumatera Barat," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Puji Atmoko di Padang, Jumat (5/5/2017).
Ia menyebutkan dari 32 KUPVA yang ditengarai belum memiliki izin sampai dengan tanggal 7 April 2017, telah ditertibkan sebanyak 17 izin dan sembilan di antaranya telah tutup dan menghentikan kegiatannya, "Sedangkan delapan lainnya ditengarai masih beroperasi sehingga ditempeli stiker penertiban bahwa kegiatannya tanpa izin. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pesan kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatannya sebelum memperoleh izin dari Bank Indonesia," kata dia.
Penertiban ini juga untuk memberitahukan kepada khalayak luas tentang praktik KUPVA BB yang tidak berizin dan melanggar aturan perundangan, lanjut dia.
Ia mengatakan BI juga melakukan edukasi kepada pihak terkait tentang keharusan perizinan KUPVA BB kepada Bank Indonesia.
Kepada masyarakat ia mengimbau untuk selalu menggunakan KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui layanan panggilan BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
Ia menambahkan dari 15 pelaku KUPVA BB yang tidak berizin, lima di antaranya telah mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia, sedangkan sisanya akan dilanjutkan dengan penertiban.
Penertiban ini diperlukan karena KUPVA BB tidak berizin rentan dijadikan sarana pencucian uang dari hasil kejahatan, pendanaan terorisme, narkotika dan judi online. Saat ini, Bank Indonesia Sumatera Barat telah memberikan izin kepada enam pelaku KUPVA bukan bank, kata dia.
Sebelumnya salah seorang pedagang emas di Pasar Raya Padang Adri mengatakan biasanya pengelola toko melayani penukaran mata uang asing hanya sebagai usaha sampingan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
"Awalnya waktu gempa 2009 banyak orang asing yang ingin menukar uang dengan rupiah, akhirnya beberapa toko emas menyediakan jasa tersebut," katanya.
Saat ini di Sumatera Barat telah hadir 6 KUPVA BB dan 1 Kantor Cabang KUPVA BB yang telah mengantongi izin/persetujuan dari BI.
Sebanyak 5 KUPVA BB berizin dan 1 Kantor Cabang ada di Kota Padang yaitu PT Inavalas Rekananda, PT Equator Valutamas, PT Uda Metro Money Exchange, PT Murni Valas Abadi, PT Vito Mandiri Sepakat dan Kantor Cabang PT Indocev.
Selanjutnya KUPVA BB berizin beralamat di Kota Bukittinggi, yaitu PT Rambuti Valuta Asing. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: