Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bali Imbau Masyarakat Pastikan Izin Perusahaan Sebelum Berinvestasi

        OJK Bali Imbau Masyarakat Pastikan Izin Perusahaan Sebelum Berinvestasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat Bali untuk memastikan izin sebuah perusahaan sebelum berinvestasi untuk mencegah agar tidak terjebak investasi bodong.

        Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Senin (8/5/2017), mengingatkan kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi terkait izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

        Selain itu, Zulmi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

        Zulmi menyarankan masyarakat apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, agar melapor pada layanan konsumen OJK melalui nomor 1500655 atau melalui surat elektronik yakni konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

        Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

        Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan banyak investasi bodong terangkat ke publik karena upaya otoritas tersebut yang gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat mulai paham dan melaporkan kepada OJK.

        "Dengan berbagai macam upaya OJK secara represif dan preventif sudah bisa membuka berbagai investasi yang sebelumnya tertutup sehingga terbuka. Terbuka inilah terkesan banyak bermunculan di permukaan," ujarnya.

        Ketika ditemui pada Seminar Internasional terkait Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu, Muliaman mengatakan masyarakat selama ini masih malu melaporkan kasus investasi bodong sehingga penanganan menjadi terlambat.

        Untuk itu, ia meminta masyarakat apabila menemukan perusahaan tanpa izin melakukan penawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi, agar segera melapor ke OJK atau Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi yang berada di OJK .

        "Mereka terkadang malu untuk melaporkan jika telah dirugikan. Perasaan malu inilah yang harus dihilangkan agar OJK bisa bertindak cepat," katanya.

        Hingga Maret 2017, OJK mencatat ada sekitar 91 perusahaan di Indonesia ysng diduga menawarkan investasi ilegal kepada masyarakat.

        Pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penipuan berkedok investasi.

        Selain itu, OJK sedang menggodok peraturan untuk merespon berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau "crowdfunding". (ANT)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: