Ketua SETARA Institute Hendardi menegaskan kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri harus mengikuti tahapan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.?Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomer 17 tahun 2013 pemerintah harusnya memiliki tahapan dari peringatan hingga pembubaran.
"Peringatan pertama sampai ketiga, harus ditempuh, pembekuan sementububarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Hendardi di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hendardi menambahkan pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial. Pertama diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah. Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hendardi juga pembubaran HTI bisa digugat lewat jalur hukum melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang.
"Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," kata Hendardi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: