Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi HTI. Hal itu ditegaskan Jubir HTI Ismail Yusanto yang menilai organisasinya legal dan tidak pernah melanggar hukum.
"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum,"?kata Ismail di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah. Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untukvmembubarkan HTI," ujar Wiranto. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: