Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar

        Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Bea Cukai Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar menggelar pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 6.224 botol ilegal di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Jalan Satando, Kota Makassar, Sulsel, Rabu, (24/5/2017).
        Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias in-kracht. Selain itu, ada pula yang merupakan barang hasil penindakan sepanjang 2017.?
        Pemusnahan rokok dan miras ilegal dilakukan dengan cara membakar barang-barang ilegal sitaan. "Total barang bukti hasil penyidikan dan barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini berupa 6.224 botol miras ilegal dan 5,5 juta batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, di Makassar.
        Menurut Agus, pemusnahan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai sebatas simbolis. Pemusnahan secara keseluruhan atas barang-barang ilegal hasil penyidikan dan penindakan tersebut akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Agus menyebut pemusnahan tidak bisa dilakukan secara keseluruhan di Kanwil Bea Cukai Sulawesi lantaran jumlah barang-barang ilegal tersebut sangat banyak.?
        Lebih jauh, Agus menjelaskan untuk ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan berasal dari kasus pidana seorang pengusaha berinisal MH. Yang bersangkutan sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun dan perintah memusnahkan seluruh barang bukti miliknya. Adapun miras ilegal milik MH sebanyak 5.264 botol yang merupakan miras lokal dan impor dengan berbagai merek. Di antaranya yakni Black Label, Absolut Vodka, Chivas 12, Jack Daniels, Smirnoff dan berbagai macam wine.
        "Untuk 5,5 juta batang rokok ilegal sendiri merupakan hasil penindakan di Sulselbar. Sebenarnya hingga April 2017, kami sudah melakukan penindakan berupa ratusan miras ilegal dan 17 juta batang rokok ilegal. Namun, yang telah mendapat persetujuan dari pusat untuk dimusnahkan baru 5,5 juta batang rokok ilegal," ucap Agus.
        Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Sulsel bukan kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya, Bea Cukai Sulawesi juga sempat memusnahkan 8 juta batang rokok ilegal dan beragam barang ilegal lainnya pada pertengahan Januari lalu. Nilai barang yang dimusnahkan kala itu mencapai Rp3,8 miliar.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: