Dalam kurun Januari-25 Mei 2017 sebagai tindak lanjut dari total 25.179 aduan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui email telah dilakukan penindakan berupa pemblokiran. Sebanyak lebih dari empat jutaan konten negatif yang di antaranya bernuansa pornografi (sebanyak 64 persen) dan Sara?(4 persen) telah ditutup.
Terkait media sosial langkah tegas juga telah digelar di antaranya di media sosial Twitter pada Januari dilakukan pembekuan 18 akun, Februari (24), Maret (1), April (3), dan Mei (3). Sedangkan untuk Facebook pada Januari sebanyak 105, Februari (97), Maret (13), April (3), dan Mei (52). Youtube pada Januari 18 akun, Februari (45), Maret (7), April (2), dan Mei (2).
"Fatwa dari MUI menjadi rujukan bagi siapa pun yang memanfaatkan internet dan media sosial," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Rudiantara, UU ITE dan revisinya intinya menegaskan dua hal yaitu pemerintah melakukan literasi kepada masyarakat dan pemerintah juga perlu melakukan tindakan kontrol teknologi terhadap muatan negatif atau terhadap aplikasi itu sendiri apabila memang sangat dibutuhkan untuk dilakukan pemutusan akses.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: