Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekerja Surat Kabar Sindo Ajukan Tuntutan ke Kemenaker

        Pekerja Surat Kabar Sindo Ajukan Tuntutan ke Kemenaker Kredit Foto: Bambang Ismoyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa perwakilan pekerja Surat Kabar Harian Sindo, mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (5/7/2017) untuk menuntut keadilan. Mereka mengatakan bahwa diberhentikan (PHK) secara sepihak oleh Manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI).

        Jhoni W. Daniel selaku Direktur Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial yang juga hadir bersama para pekerja PT MNI mengatakan hal yang senada terkait kasus ini. "Ini kita undang teman-teman dari AJI dan serikat pekerja di koran sindo. Ada PHK sepihak dan juga pemberhentian. Kemudian pesangon yang kurang pas," ucap Jhoni.

        Jhoni juga menyayangkan kasus-kasus PHK sepihak seperti ini. "Kalau sesuai undang-undang kita tidak datang, makanya teman-teman media melakukan mediasi. Tadi sudah diberi tahu data-data karyawan itu dan sudah dilakukan mediasi," ujarnya.

        "Kalau PHK itu kan ada di pasal 161, tidak boleh di PHK kalau tidak mendapatkan SP 1, 2, 3. Kalau ini PHK langsung, harusnya ada prosedur sesuai dengan aturan perusahaan," ujarnya.

        PT MNI sendiri sebelumnya sudah diundang oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan. Namun dalam pertemuan ini, pihak dari PT MNI tidak hadir dan akan kembali diundang dalam waktu lima hari kedepan. "Pihak perusahaan kita undang tidak hadir, oleh karena itu kita bersepakat tadi akan mengundang kembali mereka hari senin tanggal 10. Dengan seperti itu, kita akan selesaikan secara mufakat," ucap Jhoni.

        "Ini kan masih klarifikasi, kita upayakan mufakat dahulu. Kita juga nggak tau permasalahan perusahaan seperti apa," ucapnya lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: