Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kata Menag Soal Terbitnya Perppu Pembubaran Ormas Radikal

        Ini Kata Menag Soal Terbitnya Perppu Pembubaran Ormas Radikal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui persis mengenai isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubasan ormas radikal. Adapun regulasi tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi sejak Selasa, 11 Juli. Rencananya, penjelasan teknis Perppu tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, pada hari ini, Rabu (12/7/2017)
        Menteri Lukman mengaku soal rencana pembubaran ormas radikal merupakan domain Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Ia pun enggan mendahului Menko Polhukam untuk berkomentar mengenai Perppu terkait pembubaran ormas anti-Pancasila.
        "Kita lihat saja seperti apa (kelanjutannya). Itu kan dibawah kewenangan Menko Polhukam. Kita tunggu saja, apakah memang ada Perppu atau tidak? Isinya seperti apa, kita lihat nanti," kata Menteri Lukman, di sela-sela peresmian mock-up pesawat terbang di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Sulsel.
        Menteri Lukman enggan berkomentar lebih jauh ihwal terbitnya Perppu tentang pembubaran ormas radikal. Orang nomor satu di Kementerian Agama itu lebih banyak membahas mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2017.?
        Diketahui, Perppu tentang pembubaran ormas radikal muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya yang sempat bikin gaduh yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
        Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur tersebut dinilai terlalu panjang dan berliku.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: