Dewan Pakar Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani menyatakan penerbitan Perppu tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat mencegah disintegrasi bangsa dan gejolak di daerah.
"Kami menilai Perppu Ormas sangat tepat untuk memperkuat keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Roji Santani di Lebak, Minggu.
Kebijakan Perppu Ormas yang dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan yang diterbitkan pemerintah dinilainya sudah obyektif dan juga sudah matang melalui pengkajian secara mendalam dan komprehensif.
Saat ini, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperkirakan cukup marak dan gerakannya semakin kuat di daerah-daerah sehingga menjadi ancaman NKRI.
"Negara Indonesia yang pluralisme juga memiliki keanekaragaman perbedaan suku, budaya, bahasa dan agama didirikan para pendiri bangsa berdasarkan ideologi Pancasila dan bukan negara Islam," ujarnya.
Selama ini, kehidupan masyarakat Indonesia disebutnya cukup baik dengan toleransi serta saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan dengan slogan Bhineka Tunggal Ika.
"Kami melihat Penerbitan Perppu Ormas sangat tepat dan jangan sampai terjadi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok tertentu atau ormas yang berseberangan dengan Pancasila.
"Sebab demokrasi di Indonesia juga harus beretika dan tidak seenaknya mereka bebas begitu saja. Apabila terdapat organisasi yang memecah belah persatuan dan kesatuan tentu harus dilakukan tindakan tegas," paparnya.
Untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, para alim ulama di daerah-daerah juga diimbau harus bersatu untuk melawan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Selama ini, para alim ulama berperan aktif untuk mencintai NKRI sehingga dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai dan kondusif di tengah masyarakat.
"Kami berharap Perppu Ormas itu dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa tanpa perpecahan," katanya.
Roji menyebutkan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 karena dianggap tidak lagi memadai dengan adanya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya membubarkan ormas tertentu saja, tetapi semua ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI.
Pemerintah juga setelah melaksanakan pembubaran ormas tentu harus dilakukan pengawasan, pembinaan dan pedampingan agar tidak mengembangkan penyimpangan juga bertentangan UUD 45 dan Pancasila.
Selain itu juga melakukan pendekatan hukum dan keamanan kepada ormas tersebut.
"Kami berharap ormas yang dibubarkan itu dioptimalkan pengawasan, pembinaan, pendampingan serta perlindungan hukum," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri