Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat ada 4.799 pelanggar trotoar yang ditindak selama pelaksanaan kegiatan Bulan Tertib Trotoar di Ibu Kota.
"Selama dua minggu berjalannya kegiatan Bulan Tertib Trotoar di Jakarta, kami mencatat ada 4.799 pelanggar trotoar," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Dari total keseluruhan tersebut, menurut dia, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan, yaitu berupa parkir liar di atas trotoar, baik kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan roda empat.?"Jenis pelanggaran trotoar didominasi oleh parkir liar yang dilakukan oleh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Dari total 4.799 pelanggar itu, ada sebanyak 1.884 pelanggar yang ditindak karena parkir liar di atas trotoar," ujar Yani.
Kemudian, dia menuturkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap sebanyak 1.493 kasus pelanggaran akibatkeberadaan tiang listrik, papan reklame habis masa izin serta jaringan utilitas lainnya yang mengganggu kondisi trotoar.?"Selain itu, kami juga melakukan penertiban terhadap sebanyak 1.005 pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Berdagang atau menggelar lapak jualan di atas trotoar merupakan jenis pelanggaran fungsi trotoar," tutur Yani.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan sampai dengan saat ini, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor roda dua yang melintas di atas trotoar tercatat hanya sebanyak 417 kasus.
"Khusus untuk jenis pelanggaran yang dilakukan dengan cara menerobos trotoar, kasusnya sudah mulai berkurang. Ini dikarenakan kami terus melakukan penertiban sekaligus penindakan di tempat. Himbauan supaya tidak melintas di trotoar juga terus kami sampaikan," ungkap Yani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat