Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Bantah Ada Fatwa Haram Mengibarkan Bendera

        MUI Bantah Ada Fatwa Haram Mengibarkan Bendera Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan berita tentang fatwa MUI yang mengharamkan pengibaran bendera Merah Putih merupakan hoaks.

        "Muncul berita berjudul 'MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid' di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah," kata Niam di Jakarta, Rabu (16/8/2017).

        Melihat modusnya, kata dia, berita itu sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa, merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan.

        "Pembuat dan penyebar berita hoaks ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadi disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama," kata Niam.

        Ia menegaskan sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara, soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk-produk fatwa dan kebijakan MUI.

        "Mohon masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoaks yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Niam.

        Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai adu domba, saling menghina, saling mencela, dan saling fitnah yang merusak persatuan bangsa.

        Ia meminta Kementerian Kominfo untuk menutup dan mencegah pernyebarluasan hoaks tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum bagi penyebar hoaxksyang bisa mengancam keutuhan bangsa.

        "Saya sudah koordinasi dengan Kominfo, dan sudah terdeteksi akun pembuatnya," kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: