Kementerian Kenegakerjaan (Kemenaker) akan menyiapkan program dana cadangan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan, pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika pekerja serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru.
Di sini lah, kata Hanif, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi di mana ada pelatihan lagi (re-training) supaya pada nantinya bisa mendapatkan pekerjaan baru.
"Nah Dana Cadangan Pesangon bisa dipakai. Jadi dia bisa pergi pelatihan kemana saja misalnya selama 6 bulan, dia di cover. Kemudian setelah itu mencari pekerjaan selama 6 bulan dia juga di cover. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," ujarnya, dalam acara Indonesia CSR Exhibition, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Hanif mengatakan, program ini sebenarnya masih dimatangkan. Sebab, belum diketahui apakah nanti dana cadangan pesangon ditarik dari pendapatan si pekerjanya atau perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.
"Sebenarnya ini nanti saja, karena masih dibahas. Intinya pekerja yang kena PHK, bisa masuk kerja lagi dan seterusnya begitu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi