Akhirnya Diperiksa Soal HGB Summarecon, Nusron Wahid Sebut Sudah Iizin Perjalanan Dinas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).
Nusron diperiksa selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan gedung sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkara tersebut. Namun, ia memastikan perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapatkan izin dari Sekretariat Negara.
Nusron menegaskan, sebagai pejabat publik setingkat menteri, setiap perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri harus dilengkapi surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan kehadiran Nusron untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut Budi, pemeriksaan pada hari itu sebenarnya tidak masuk dalam jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang sertifikat hak milik. Persoalan itu kemudian berlanjut ke gugatan di PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran SHGB, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Baca Juga: Nusron Wahid Disebut Lebih Kuat dan Jauh di Atas Listyo Sigit
Menurut Taufik, komunikasi kemudian berlangsung antara pihak Summarecon dan Erwin. Pihak Summarecon disebut meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantah Bogor agar blokir dibuka dan pemecahan SHGB dapat diproses.
Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon mendapat informasi bahwa pengurusan tersebut membutuhkan pembayaran sejumlah uang. Sontang melalui Erwin diduga meminta biaya sebesar Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan pihak Summarecon melalui perantara. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: