Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Aceng Fikri mengatakan proyek pembangunan Meikarta melanggar peraturan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan. Menurutnya, lebih dari 140 hektar masih dalam proses perizinan pembangunan.
"Ini merupakan salah satu contoh dimana masuknya investasi tidak berbanding lurus dengan izin yang tidak memenuhi kaidah tata ruang. proyek Meikarta melanggar tata ruang atau kaidah-kaidah yang sudah dietapkan," katanya kepada wartawan di Bandung, belum lama ini.
Untuk itu, Aceng menghimbau harus dibuatkan regulasi yang terintegrasi. Misalnya investasi di bidang kesehatan jika nilainya mencapai Rp14 miliar atau misalnya membuat rumah sakit dengan type A yang kewemangan izinya berasal dari pemerintah pusat.
"Ketika investasi itu masuk ke daerah terkadang pemerintah daerah apakah harus mengeluarkan peraturan yang sama. Sementara lokasi pembangunan proyek terkadang berada di Kabupaten/Kota," paparnya.
Aceng menambahkan jika Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar teradapat satu pintu perizinan maka akan memudahkan investasi yang masuk.
"Jika di BKPM masih ada satu pintu perizinann untuk semua. Nah itu akan memudahkan investasi bisa masuk," ujarnya
Aceng berharap perizinan pembangunan yang akan mendorong investasi di Jabar harus dilakukan dengan tepat waktu, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Saya beraharap ada regulasi yang mengitegrasikan semua bidang termasuk dalam proses perizinan bisa tepat waktu, tepat," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: