Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat mengkhawatirkan izin penyelenggaraan umrah disalahgunakan oleh perusahaan untuk mengumpulkan dana kemudian digunakan berinvestasi secara ilegal.
"Biro perjalanan umrah bukan lembaga investasi, namun yang kami khawatirkan kewenangan itu disalahgunakan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Yusri di Mataram, Senin (21/8/2017).
Kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan banyak pihak adalah dugaan penggelapan dana yang disetorkan masyarakat untuk ibadah umrah melalui First Travel. Yusri mengaku belum mendapatkan informasi tentang adanya warga NTB yang menjadi korban First Travel.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah ada masyarakat NTB yang menjadi korban," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap memberi perhatian terhadap masalah penghimpunan dana yang mengatasnamakan ibadah umroh karena biro perjalanan umrah bukan lembaga investasi. Hal itu sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Namun, kata Yusri, kewenangan pengawasan lebih melekat pada Kementerian Agama. Sebab kementerian tersebut yang mengeluarkan perizinan dan melakukan pengawasan.
"Tentunya pengawasan oleh instansi berwenang perlu diperkuat, khususnya dalam menjaga dan mengamankan kepercayaan masyarakat," ucapnya pula.
Yang tidak kalah penting, menurut Yusri, adalah upaya bersama semua pihak, termasuk media untuk terus menyebarkan edukasi dan mencerdaskan masyarakat. Masyarakat harus banyak-banyak menggali informasi sebelum memutuskan dan memilih biro perjalanan umrah. Di antaranya, masyarakat bisa ke kantor Kementerian Agama di daerahnya untuk mendapatkan informasi lebih valid.
"Harapan saya, semoga masyarakat NTB lebih bijak dalam memilih biro perjalanan umroh. Jangan tergiur karena biaya yang relatif murah," katanya. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo