Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-gara THT, Lalu Lintas Penerbangan Indonesia Timur Terancam Lumpuh

        Gara-gara THT, Lalu Lintas Penerbangan Indonesia Timur Terancam Lumpuh Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Kisruh pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) terhadap 603 eks karyawan PT Angkasa Pura I dikhawatirkan berdampak pada pelayanan dan lalu lintas penerbangan, khususnya di Kawasan Indonesia Timur. Pasalnya, ratusan eks karyawan yang kini bekerja di AirNav Indonesia itu berencana menggelar aksi damai besar-besaran di Jakarta. Padahal, sejatinya kehadiran mereka amat dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas penerbangan, baik di ruang radar maupun tower di sedikitnya 13 bandara yang dikelola AP I di Indonesia Timur.
        Koordinator Eks Karyawan AP I, Sumaryadi, membenarkan bahwa pihaknya memang memiliki rencana menggelar aksi damai besar-besaran di Jakarta bila hak mereka tidak kunjung dibayarkan dalam waktu dekat. Seluruh mantan karyawan AP I yang berjumlah ratusan disebutnya ingin ambil bagian dalam aksi damai tersebut. Bila itu terjadi, praktis pelayanan dan lalu lintas penerbangan di Indonesia Timur bakal lumpuh karena kurangnya SDM.
        "Kami berjuang sejak 2014 menuntut hak yakni realisasi pembayaran THT. Berbagai upaya meliputi koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, menggelar dialog dan aksi damai dengan Kementerian BUMN hingga berdialog dengan Staf Kepresidenan di Istana Negara sudah dilakukan. Tapi belum ada juga kejelasan, makanya kami berencana menggelar aksi damai besar-besaran di Jakarta. Seluruh mantan karyawan AP I yang diberhentikan pastinya ingin ambil bagian," kata dia, di Makassar.
        Menurut Sumaryadi, pihaknya sebenarnya tidak menginginkan adanya gangguan pelayanan lalu lintas penerbangan. Namun, para mantan karyawan AP I yang rata-rata bekerja di AirNav Indonesia sudah bosan menunggu janji pembayaran THT. Sebanyak 603 mantan karyawan AP I siap menggelar aksi damai memperjuangkan haknya. Tidak dibantahnya pula bila ratusan mantan karyawan itu meninggalkan tugasnya, maka lalu lintas penerbangan terancam lumpuh.
        Sekadar gambaran, lalu lintas penerbangan di AirNav Indonesia pada Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) sangatlah padat. Dalam sehari, para pegawai AirNav harus melayani hingga ribuan lalu lintas penerbangan. Bukan hanya penerbangan domestik, tapi juga penerbangan internasional yang melintas di Indonesia. Sekitar 10-15 menit saja meninggalkan tugas, maka pelayanan lalu lintas penerbangan akan bermasalah. Ketiadaan pengatur lalu lintas penerbangan juga bisa mengancam keselamatan penerbangan.
        Koordinator Eks Karyawan AP I untuk Wilayah Makassar, Abidin Haju, menambahkan khusus di MATSC terdapat lebih dari 100 mantan pegawai AP I yang kini mengabdi di AirNav Indonesia. Mereka akan terus memperjuangkan hak berupa pembayaran THT. Abidin menyebut aksi damai besar-besaran yang berujung pada terancam lumpuhnya lalu lintas penerbangan tidak perlu dilakukan bila manajemen AP I segera merealisasikan pembayaran THT sebesar Rp71 miliar.
        "Tidak perlu ada aksi damai besar-besaran kalau THT dibayarkan. Kami juga tidak mau terus-terusan begini. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Lagipula nominal Rp71 miliar itu berdasarkan hasil hitungan dari AP I sendiri pada pertemuan awal. Kok malah sekarang terus berubah-ubah dan menimbulkan kecurigaan tidak sehatnya pengelolaan dana THT," tegas dia.
        Human Capital & General Affair Director AP I, Adi Nugroho, sebelumnya membantah bila pihaknya tidak ingin membayarkan THT ratusan mantan pegawai perusahaan pelat merah. Namun, diakuinya terdapat perbedaan paham mengenai jumlah pembayaran THT. "Kapanpun kami siap bayarkan, tapi ya sesuai perhitungan aktuaris," ujar dia.
        Adi mengklaim pembayaran THT berdasar pada perhitungan aktuaris merujuk pada peraturan perundang-undangan. Disinggung perihal permintaan pembayaran eks karyawan sebesar Rp71 miliar yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama, ia membantah bila manajemen AP I ikut menyetujuinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: