Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan lahan garam seluas 3.720 hektare di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur, milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) masih terlantar karena diduduki warga masyarakat.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Budi Situmorang mengatakan PGGS beralasan keberadaan masyarakat itulah yang membuat pemilik hak guna usaha (HGU) itu tak kunjung menggarap lahan garam tersebut.
"Mereka (PGGS) tidak berani melakukan pembangunan karena alasan sosial masyarakat," kata Budi di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Terhadap masyarakat di lahan tersebut, Budi mengaku tidak akan ada pengalihan atau pemindahan melainkan membina mereka agar bisa turut serta dalam produksi garam.?Budi mengatakan pemerintah melakukan fasilitasi agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk memproduksi lahan garam dan membina masyarakat setempat.?PGGS, kata dia, telah sepakat untuk bekerja sama dengan PT Garam (Persero) untuk mengelola lahan garam yang terlantar itu.
"Kami serahkan kepada mereka karena swasta dengan swasta. Kami memfasilitasi supaya tidak terlantar, bisa dimanfaakan untuk kebutuhan masyarakat, untuk prosuksi garam," katanya.
Budi mengatakan PGGS sendiri memiliki status HGU hingga 2026 mendatang sehingga pihaknya tidak bisa langsung melakukan pencabutan izin karena perusahaan cukup lama tidak mengelola lahan usaha.?90 hari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sebelumnya memberi waktu 90 hari sejak pertengahan Agustus lalu agar PGGS bisa bekerja sama dengan pihak lain agar 3.720 hektare lahan garam di Teluk Kupang, NTT, bisa dimanfaatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat