PT Kioson Komersial Indonesia Tbk menyatakan tidak keberatan jika Kementerian Keuangan mengenakan pajak bagi perusahaan startup ataupun e-commerce. Pasalnya, saat ini Kementerian Keuangan sedang mengkaji aturan terkait pajak bagi e-commerce.
Direktur Utama PT Kioson Komersial Indonesia Tbk, Jasin Halim mengatakan jika dalam menjalankan transaksi penjualan online ini pihaknya dilakukan melalui mitra-mitra e-commerce-nya.
"Terkait pajak e-commerce buat kita enggak masalah karena kita melakukan transaksi ini terkait pajak e-commerce," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dirinya mengatakan bahwa pajak sangat berpengaruh besar terhadap para mitra yang bekerja sama dengan perusahaan e-commerce Online to Offline (O2O) tersebut. Lantaran, setiap hasil penjualan yang dilakukan oleh para mitra itu bakal berpotensi terkena pajak.
"Yang lebih terpengaruh adalah toko-toko secara e-commerce buat kita tidak terpengaruh sama sekali," jelas Jasin.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 mengatur tentang peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-commerce bakal mengatur pungutan pajak bagi e-commerce.
Hal itu bertujuan agar target penerimaan pajak sebesar Rp1.609,4 triliun di tahun 2018 tercapai. Pemerintah menilai pajak e-commerce merupakan sektor yang dapat dikejar untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: